The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Again, Pelaku Judi Togel di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Nick Diaz Benthal (37) warga Jl Ikan Tuna, Perum Sutri Blok C-12 RT 04 RW 03 Sobo Village, Banyuwangi District/Regency, ditangkap Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi. Pelaku judi totoan gelap (togel) tersebut ditangkap di warung nasi Bu Mamang di Kelurahan Sobo.

Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses penyidikan,” terang Kanitreskrim Ipda Nurmansyah, Tuesday (15/1/2019) sore.

In that arrest, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) in the form of 1 buah buku Rekening Bank Mandiri, Norek 144-00-1343056-3 a.n Siswati, 1 buah buku Rekening Bank BRI, Norek 0007-01-074964-50-7 a.n Nick Diaz Benthal, 1 HP merk Xiomi, 1 ATM Mandiri, 1 ATM BRI, Rp. 500.000,00 dan sebuah buku rekapan togel.

Pelaku kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian. The threat of maximum punishment 10 years in prison,” tegas Ipda Nurmansyah.

Previously, on Monday (14/1/2019) about o'clock 15.30 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah, bahwa di warung nasi Bu Mamang masuk Kelurahan Sobo sering ada transaksi judi togel. Atas info warga itulah akhirnya diturunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Begitu infonya sudah A1 (exactly), kita langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan,” strictly.