The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Tangkap Bandar Judi Togel

Photo: kabartoday
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: kabartoday

BANYUWANGI – Aparat Reskrim Polsek Kota Banyuwangi meringkus seorang bandar judi toto gelap (Togel) bernama Didit Purwanto alias Didit (37), warga Jln. Ternate No. 42 RT 04 RW 03, Lateng Kelurahan Village, Banyuwangi District/Regency, Monday (27/5/2019), around 17.00 WIB.

Dilansir dari kabartoday, sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan dari pelaku. Among them 1 unit handphone merek Samsung, 1 robekan kertas nomor togel, Rp 150 ribu dan sebuah ATM BCA a.n Didit Purwanto.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, penangkapan terhadap bandar togel itu dilakukan setelah sebelumnya pada Senin (27/5) about o'clock 15.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada perjudian jenis Togel di wilayah Lateng.

Berbekal informasi itu lah, akhirnya dilakukan penyelidikan. Setelah A1 (exactly), we are together 3 anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat usai bertransaksi judi togel dengan pembelinya di sebuah warung di JL Ternate, Lateng Kelurahan Village, Banyuwangi District,” ungkap Ipda Nurmansyah.

Pelaku sendiri tak bisa berkutik saat ditangkap karena ditangannya didapati beberapa BB sebagai sarana judi togel.

“Pelaku beserta BB nya langsung kita amankan di mako dan sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka dengan jeratan pasal 303 tentang perjudian sebagaimana KUHP yang ancaman hukumannya 10 years in prison,” kata Ipda Nurmansyah.

Saat ini kita lakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang dimungkinkan menjadi bagian dari jaringannya," he concluded.