The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Drunk, This man molested his friend's son

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: Jatimnowcom

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial AG (50), Bangorejo District residents, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah 12 tahun usai menggelar pesta minuman keras (you look).

Dilansir dari Jatimnowcom, korban merupakan anak kandung dari teman baik pelaku.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pencabulan itu dilakukan AG usai menggelar pesta miras di depan rumah korban bersama sejumlah orang.

AG yang merupakan teman baik ayah korban, light him, nyelonong masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong pintu. Saat itu korban sedang menonton acara televisi.

Tersangka AG menarik tangan korban dan mendorongnya ke tempat tidur. Korban menolak dan memberontak. Namun tersangka dengan cara memaksa menyetubuhi korban,” terang Kapolresta, Wednesday (10/6/2020) yesterday.

Setelah melampiaskan hasratnya, AG memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban. Bahkan AG mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban setiap kali bersedia diajak berhubungan badan.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak 4 kali sejak Maret hingga April 2020,” he said.

Meanwhile, atas perbuatannya AG dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 years in prison.

“In inspection, tersangka AG terus berdalih tidak mengakui perbuatannya terhadap korban,” tandas Alumni AKPOL Tahun 1997 this.