The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Main Remi Diganjar Dua Bulan Penjara

PASRAH: Kawanan pejudi mendengar pembacaan vonis di PN Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
PASRAH: Kawanan pejudi mendengar pembacaan vonis di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Empat kawanan pejudi yang ditangkap polisi dua bulan lalu bisa tersenyum lebar. Masa hukuman yang mereka terima ternyata klop dengan lama masa penahanan yang sudah dijalani. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (8/11).

Keempat terdakwa kasus judi itu adalah Sumiyati, warga Warung Panjang, Ketapang Village; Joko Mulyono, warga Dusun Selogiri, Ketapang Village; Dedi Sukma dan M. Nasir, residents of Gunung Remuk Hamlet, Ketapang Village.

Empat terdakwa itu ditangkap saat bermain judi kartu remi di Warung Panjang, Desa Ketapang Majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna mengganjar me reka dengan hukuman dua bu lan penjara dipotong masa ta hanan. “Dua bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” cetus Made Sutrisna.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim melihat beberapa pertimbangan. One of them, para terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Besides that, terdakwa Joko Mulyono juga men derita sakit komplikasi yang kritis. Vonis dua bulan penjara itu sebenarnya lebih ringan sebulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dodi Susanto. In his claim, jaksa asal Jember ini menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 tentang judi dan menuntut terdakwa divonis tiga bu lan penjara. (radar)

Keywords used :