The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Maling Homestay Kades Tertangkap

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sebelumnya Kabur Merampas Pikap

KALIPURO – Satu dari dua pelaku percobaan pencurian di homestay milik Kepala Desa Ketapang pekan lalu (6/2) akhirnya tertangkap. Dia adalah Arofik, 29, residents of Gunung Remuk Hamlet, Ketapang Village, Kalipuro. Temporary, satu pelaku yang kabur langsung ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Arofik ditangkap tim buser Polsek Kalipuro saat berada di rumah kos di Jalan Lingkar Ketapang pukul 23.30. Tanpa adanya perlawanan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kalipuro beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat nopol P 2406 ZE.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, selain sepeda motor, pihaknya lebih dulu mengamankan baju, jaket dan gunting rumput yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Dari pengakuan Arofik, dia memang memiliki niat untuk melakukan pencurian di homestay di Lingkungan Rowo RT04/RW12, Ketapang Village.

Karena aksinya tepergok penjaga homestay, dia langsung kabur. Nah, saat kabur itulah dia melakukan tindak pidana lain. Arofik melakukan perampasan sebuah mobil pikap L-300 warna hitam yang sedang melintas di jalan. Mobil tersebut digunakan untuk kabur menghindari kejaran massa.

Saat ingin menguasai pikap, pelaku sempat menusukkan sajam (gunting rumput) ke arah kaki Pipit Nur Holis, 29 sopir pikap asal Lumajang. Karena meleset, pelaku kembali mengarahkan tusukan ke arah perut, namun berhasil dihalau oleh sopir pembawa buah salak tersebut dengan tangan kosong.

”Tangan sopir terluka saat menangkis tusukan ke arah perut. Sopir dan Hairul, 21, (kernet) keluar mobil karena takut, sementara pikap hitam di bawa kabur pelaku ke arah utara. Sopir dan kernet akhirnya melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini kepada kami,” ungkap Supriyadi.

Unfortunately, saat kabur menggunakan pikap, pelaku seperti tidak menguasai kendaraannya hingga akhirnya oleng. Tepat di depan Depo Pertamina Ketapang, pikap menabrak pedagang nasi dan mengakibatkan kerusakan. ”Usia menabrak pedagang nasi, pelaku langsung kabur bersama rekan lainnya, Tapi Alhamdulillah sekarang sudah berhasil kami tangkap. Dia beraksi bersama temannya yang saat ini masih buron dan kita tetapkan sebagai DPO,” he said.

Supriyadi added, atas perbuatan pelaku ini, polisi menjerat Arofik dengan pasal 365 KUHP junto pasal 2 verse 1 Undang-undang Darurat No. 12 year 1951 tentang pencurian dengan kekerasan serta membawa senjata tajam tanpa izin. Untuk ancaman pidananya menurut Supriyadi bisa 5 tahun lebih kurungan penjara.

”Saat kami tangkap di kos-kosan, dia tidak melawan dan memang memiliki niatan mencuri di homestay. Dia bukan residivis, pelaku hanya pengangguran yang suka mabuk," he concluded. Previously reported, dua pelaku pencurian menyatroni home stay milik Kepala Desa (village head) Ketapang, Slamet Kasihono di Lingkungan Rowo RT04/RW12, Ketapang Village, Kalipuro, last Monday (6/2).

Lucky, aksi dua pen jahat ini terendus penjaga rumah, yakni Abdul Latief dan tidak ada satu pun barang yang hilang. Pelaku berhasil kabur setelah sempat bergulat dengan penjaga rumah. Saat kabur, dia sempat merampas tukang ojek tapi gagagl.

Pelaku kemudian ,merampas pikap yang sedang melintas dan akhirnya kabur menggunakan pikap curian tersebut. Salah satu pelaku, yakni Arofik diketahui sempat menabrak orang di pinggir jalan saat kabur. (radar)