The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Confess Teacher, Man 53 Year of Obscenity for Vocational High School Students

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Seorang siswi sebuah SMK di Purwoharjo, Banyuwangi menjadi korban pencabulan. Beberapa bagian tubuh gadis berinisial NI (17), ini digerayangi seorang pria yang mengaku sebagai guru.

Dia juga sempat diimingi sejumlah uang untuk melayani nafsu bejat sang pelaku yang bernama Yoni Kristiyono alias Edi, (53), warga Dusun Yosowilangun, Jajag Village, Kecamatan Gambiran.

Pencabulan ini dialami NI pada Kamis (13/9/2018). around 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Karena merasa tidak kenal dengan pelaku, korban sempat bertanya siapa pelaku. Selanjutnya pelaku mengaku seorang guru yang juga teman akrab salah seorang guru korban.

Merasa korban sudah percaya, pelaku mulai menyampaikan akal bulusnya. Pelaku menawari korban untuk menyanyi di sebuah even promo sebuah produk sepeda motor di wilayah Tegalsari. Kebetulan korban memang penyanyi yang sering mengisi acara promosi berbagai produk.

“Korban yang percaya pelaku seorang guru akhirnya mengiyakan tawaran pelaku untuk menyanyi,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya melalui KBO Iptu Hadi Waluyo, Tuesday (18/9/2018).

Originally, korban dibonceng menuju ke arah Tegalsari. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengalihkan arahnya. The reason, acara promosi sudah berpindah tempat. Akhirnya pelaku membawa korban ke bukit Teletubbies di kawasan hutan jati bukit kapur Purwoharjo.

 

Di tengah hutan, pelaku berhenti dengan dalih hendak buang air kecil. Korban menunggu di atas motor. A moment later, pelaku datang. Then, menggerayangi korban. Korban meronta. However, pelaku makin beringas.

Pelaku terus berusaha memaksa korban untuk melayaninya. Kali ini dia mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya. Nevertheless, korban tidak kehilangan nyali. Dia merebut pisau tersebut dan membuangnya. Sambil terus berusaha meraba korban, pelaku sempat menyampaikan dirinya masih menyimpan pisau lain.

Korban berhasil menyelamatkan diri setelah seorang temannya datang menjemput ke lokasi. Teman korban datang setelah menerima pesan Whatsapp dari korban sebelum HP korban dirampas pelaku. Pesan tersebut dikirim korban saat pelaku melakukan aksinya.

Hadi menyebut, kejadian ini baru dilaporkan korban ke polisi keesokan harinya. After receiving the report, Polsek Purwoharjo langsung berkoordinasi dengan resmob Polres Banyuwangi untuk menyelidiki kasus ini.

“Pelaku sempat kami pancing untuk mengetahui keberadaannya. Akhirnya dia berhasil kami tangkap di sekitar perempatan Karetan," he explained.

Kini tersangka dijebloskan dalam rumah tahanan Polres Banyuwangi. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah pisau dapur, satu sepeda motor Yamaha Nmax Black sebagai sarana tindak pidana, satu unit HP, dan pakaian korban.

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76E jo pasal 82 Law No 35 Year 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 2 verse (1) Law No 12 Tahun 1951,” pungkasnya.