The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Paman Hamili Keponakan Dituntut 20 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

Masih ingat dengan perbuatan bejat pria asal Rogojampi yang tega menghamili keponakannya Januari 2021 then? Kasus yang sempat menghebohkan warga Rogojampi itu sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

S, terdakwa kasus ini kemarin dituntut hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

Rupanya tuntutan tersebut cukup setimpal dengan perbuatan pria berusia 38 that year. Public Prosecutor (JPU) Supriyadi Ahmad menerapkan pasal 76 D I pass 81 verse (3) RI Law No 17 Year 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Year 2016.

JPU menilai terdakwa telah melakukan ancaman kekerasan terhadap anak dengan persetubuhan terhadap korban berinisial NN sejak berusia sembilan tahun hingga hamil.

Pengacara terdakwa, Devi Agenop, mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan. Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda akhirnya menutup proses sidang dan menundanya hingga Selasa (25/5).

JPU Supriyadi Ahmad mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya terdakwa terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri. Terdakwa sebagai paman korban menikah dengan adik ibu kandung korban.

Sejak ibu kandung korban meninggal, bapak korban juga menikah lagi. Korban tinggal serumah dengan terdakwa. ”Terdakwa sebenarnya sebagai wali korban, namun terdakwa malah menyetubuhi korban,He said.

Korban yang masih berusia di bawah umur juga mengalami kehamilan. Sehingga jaksa menerapkan pasal 76 D I pass 81 verse (3) RI Law No 17 Year 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Year 2016 about Child Protection.

”Hal yang memberatkan adalah membuat masa depan korban rusak. Terdakwa yang seharusnya mengayomi anak malah dipaksa menuruti nafsu birahinya," he explained.

Pengacara terdakwa, Devi Agenop, menganggap tuntutan tersebut sangat berat, apalagi terdakwa juga sudah menyesali perbuatannya. ”Terdakwa sebagai kepala keluarga, kami mencoba mengajukan pembelaan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan saat mengambil keputusan,"hope".

January 2021 then, polisi mengamankan S, 38, residents of Rogojampi Village/District. Pria tersebut tega menghamili NN, keponakannya sendiri hingga hamil sembilan tahun.

Perbuatan S tersebut terbongkar setelah pada bulan Oktober 2020, korban terlambat datang bulan (haid). Pihak keluarga akhirnya memeriksakan korban ke bidan terdekat dan korban dinyatakan positif hamil. (rio/aif/c1)(bw/rio/as/JPR)

Source : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/05/21/262285/paman-hamili-keponakan-dituntut-20-tahun