The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pelaku dan Penadah HP Curian Ditangkap Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi berhasil meringkus dua orang penadah dan seorang pelaku pencurian. Mereka kedapatan memiliki satu unit HP milik Sugiono, (36) residents of Jl. Airlangga, Kebalenan Village, Kabupaten Banyuwangi yang dilaporkan hilang pada awal Agustus lalu.

Pelaku masing-masing Edy Susanto (28), warga Lingkungan Kopenbayah, Giri Kelurahan Village/District, Imam Wahyudi (31), tinggal di Lingkungan Kampungbaru, Bulusan Village, Kalipuro District, dan Febriansah Dwi Saputra (21), residents of Jl. Ikan Cakalan, Kepatihan Village, Banyuwangi.

Korban menjadi korban pencurian pada Senin, (3/8/2018). If it hits 22.00 WIB korban mandi. Setelah mandi HP Samsung Grand Prime White milik korban raib. Tidak hanya HP ternyata uang senilai Rp 2,7 juta milik korban juga tidak ditemukan di tempatnya semula.

“Uang tersebut sedianya akan digunakan korban untuk membayar karyawannya,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya, Wednesday (3/10/2018).

before reporting to the police, korban sempat menanyakan HP dan dompet yang hilang kepada istrinya. Namun istri korban tidak mengetahuinya. Korbanpun menuju Polres Banyuwangi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Atas dasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya didapatkan informasi HP milik korban dikuasai Edy Susanto. Hasil interogasi Edy Susanto mengaku mendapatkan HP tersebut dari tersangka Imam Wahyudi.

“Imam Wahyudi mengaku membeli dari tersangka Febriansyah, sehingga langsung kami lakukan penangkapan pada yang bersangkutan,He said.

For his actions, dua tersangka pertama dijerat dengan pasal 480 KUHP. Sedangkan tersangka Febri dijerat dengan pasal 363 Criminal Code regarding aggravated theft. Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Banyuwangi.