The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Illegal Timber Thief and Thief Arrested

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Truk dan kayu ilegal yang dicuri oleh Mat Jiteng dan penadah Jaelani saat dibawa ke TPK Benculuk, Cluring District.

CLURING – Pelaku pencurian kayu dan penadah, Mat Jiteng dan Jaelani asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, ditangkap polisi dan polisi hutan (Polhut) around 06.00, yesterday.

Setelah sempat diamankan di tempat penimbunan kayu (TPK) selfishness, Cluring District, keduanya langsung dikirim ke Polres Banyuwangi. Kedua penjarah hutan itu ditangkap oleh tim gabungan dari kepolisian dan Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di areal hutan Blok Gumuk Kancil, Sumberagung Village, Kecamatan Pesanggaran, tidak jauh dari rumahnya.

“Untuk proses hokum, kedua pelaku kita kirim ke polres,” kata Perwira Pembina Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Commissioner Heru Kuswoto. According to Heru, pelaku pembalakan liar dan penadah itu merupakan residivis yang memang sudah lama diincar.

Keduanya ditangkap saat akan membawa sejumlah kayu jati hasil curian dari dalam hutan. Kayu jati itu sudah di potong-potong dengan ukuran bermacam-macam. “Kayu itu hasil curian Mat Jiteng dan dijual ke Jaelani," he said.

For evidence, puluhan kayu berbentuk balok dan truk dengan nomor polisi N 8216 UR telah diamankan. “Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, untuk pelaku menggunakan UU nomor 18 year 2013 tentang illegal loging," he concluded. (radar)