The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Trex Pill Dealer from Tegaldlimo Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Ferri Andrian (23), pemuda asal Desa Purwoagung, Tegaldlimo . District, Banyuwangi Regency, diamankan Tim Reskrim Polsek Tegaldlimo karena diduga telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl (Trex).

Tegaldlimo Police Chief, AKP Priyono mengatakan, penangkapan pelaku pada Senin (4/2/2019) about o'clock 20.30 WIB dan itu berawal adanya inforamasi dari masyarakat bahwa di daerah pasar Purwoagung terdapat anak yang sedang mabuk.

“Setelah diintrogasi Anggota, mabuknya tidak berbau alkohol, tetapi minum pil putih," he said.

AKP Priyono menambahkan, tidak sampai disitu, anggota melakukan pengembangan, dan akhirnya pil putih itu didapat dari pelaku Ferri Andrian.

“Pelaku Ferri ditangkap dirumahnya, dan ia mengakui benar telah menjual pil trex tersebut seharga Rp. 4 ribu per butir,He said.

From the arrest, Polisi berhasil mengamankan 1 buah HP, cash Rp 55 thousand, and 550 trex pills butir

For his actions, pelaku dan barangbukti diamankan di Mapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi, dan pelaku terancam dengan pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 Year 2009 about health.