The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Ringkus Jaringan Pembuat Kartu Keluarga Palsu di Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pemalsu Kartu Keluarga (KK), Monday (19/2/2018). Ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan petugas.

Ketiga pelaku tersebut adalah Yanto, (46), residents of Dusun Krajan, Kalibaru Kulon Village, Kalibaru District, M. But, (55), residents of Dusun Krajan, Kalibaru Kulon Village, Kecamatan Kalibaru dan Syahran wahyudi, (57), residents of Kopen Hamlet, Kulon Tile Village, Tile District.

“Ketiga pelaku diamankan atas dasar laporan dari korban Moh. Haerul Umam (26) residents of Malangsari Hamlet, RT/RW 02/05 Desa Kebubrejo, Kalibaru District, Banyuwangi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendy. SH, selasa (20/2/2018).

Pria ini awalnya membuat KK melalui pelaku. Setelah KK tersebut jadi, diapun hendak membuat KTP elektronik di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi. “Pelapor ditolak oleh pihak Dispendukcapil dikarenakan KK yang dibawa pelapor diduga palsu,” jelas Sodik.

From the victim's statement, dirinya membuat KK tersebut melalui Yanto dengan biaya sebesar Rp 350 thousand. Petugaspun menangkap Yanto di rumahnya. Dari keterangan Yanto, dirinya membuat KK tersebut kepada Ali. Pengembanganpun dilakukan dengan menangkap tersangka Ali. It doesn't take long, Polisipun berhasil membekuk Ali.

Dari Ali kemudian muncul nama Syahran Wahyudi. Seketika itu tim resmob Polres Banyuwangi menggerebek pria yang dipanggil Yudi ini di rumahnya. Yudipun mengakui KK hasil karyanya. “Pengakuan tersangka, untuk membuat KK dia memasang tarif sebesar Rp 100 thousand,” he said.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Banyuwangi. Diduga pria ini sudah lama menjalani pekerjaan melanggar hukum ini. Dari tangannya disita bukti berupa 3 lembar Kartu Keluarga palsu, seperangkat computer, Printer, Kertas dan berkas. “Tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP," he said.