The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Ringkus Penadah Kendaraan Hasil Kejahatan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Saiful Bahri (33) warga Desa Bengkak, Wongsorejo District, diamankan Satreskrim Polres Banyuwangi, Sunday (22/7/2018). Pria yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut diduga menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan.

Dari penangkapan Saiful Bahri, anggota Pidana Umum (Pidum) Polres Banyuwangi berhasil mengamankan 1 buah kendaraan Isuzu Elf warna coklat Nopol DK 1618 CS berikut BPKBnya.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman melalui Kasatreskrim, AKP Panji mengungkapkan tersangka Saiful Bahri ditangkap oleh anggota Satreskrim di pinggir jalan Desa Bengkak, Wongsorejo District.

“Saiful Bahri ini DPO penadah pencurian kendaraan bermotor, sejak beberapa bulan lalu," he explained.

Kasus ini atas laporan dari Rony warga Kecamatan Genteng, saat itu tersangka utama Apri Tias Dewanto menyuruh adiknya ke rumah Rony dengan alasan akan dipakai ziarah wali (5) lima, di kota Kediri. Namun kendaraan tersebut bukannya dipakai ziarah, tapi digadaikan ke Saiful Bahri sebesar Rp 36 million.

“Kendaraan itu bukannya dipakai untuk jiarah ke makam wali, tapi digadaikan, ke Saiful Bahri oleh Apri Tias Dewanto ke Saiful Bahri,”kata Kasatreskrim.

Terungkapnya kasus ini, setelah Azis Hudaya (38) warga Kecamatan Purwoharjo melaporkan kejadian ini ke Polres Banyuwangi. on the report, pihaknya langsung melakukan pencarian tersangka.

“Untuk tersangka utama, Apri Tias Dewanto sudah ditangkap lebih dulu, sedangkan terduga penadah, Saiful Bahri sempat ngilang, dan menjadi DPO Polres Banyuwangi,” he said.

Atas kasus ini, Saiful Bahri diancam pasal 480 KUHP, dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Banyuwangi.

“Saiful Bahri dan barang bukti kendaraan serta BPKB kami amankan untuk dijadikan barang bukti. Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka Saiful Bahri kami tahan,”tandas Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Panji.