The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Banyuwangi Police Secure 7.250 Baby Lobster from Smuggling

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

As much 7.250 ekor benur atau baby lobster atau baby benur berhasil diselamatkan oleh Polres Banyuwangi.

Benur ini diamankan dari kasus illegal fishing berupa jual beli dari nelayan ke pengepul. Pengambilan benurnya sendiri dilakukan para oknum nelayan di laut secara ilegal.

Benur-benur didapat dari daerah Pantai Grajagan dan Pesanggaran, Banyuwangi ” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto., S.I.K., S.Sos., M.Si.

Selain benur sebanyak 7.250 tail, hasil tangkapan yang diamankan berupa barang bukti seperti kendaraan roda dua antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Tertangkap 4 (four) orang tersangka, masing-masing AA, 33 year, alamat Dusun Wringin Mulyo Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, TG alias AF, 18 Year, Dusun Lampon Desa Ringinsari Kecamatan Pesanggaran, OF, 28 Year, Dusun Krajan Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran dan AM alias GM, 31 Tahun Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran,” he added.

Modus operandi para tersangka memperjualbelikan baby lobster tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), berdasarkan informasi di lapangan bahwa akan ada pengiriman bibit lobster dari Pantai Grajagan maka petugas melakukan penangkapan tersangka AA di Jalan Raya Grajagan Purwoharjo dan didapati bibit benur sebanyak 2.000 ekor yang dikemas dalam tas kresek warna merah yang sedianya akan dikirim kepada tersangka TG alias AF. Dari penangkapan TG alias AF dikembangkan kepada AF.

Sedangkan tersangka AM alias GM yang menawarkan baby lobster kepada tersangka TG alias AF sebanyak 5.250 ekor yang dibeli dari Sdri. EL (dalam pengembangan). Untuk menjaga perkembangbiakan lobster maka baby lobster akan dilepaskan kembali ke Pantai Ketapang Kalipuro dengan disaksikan oleh Dinas Terkait.

Keempat orang tersangka karena perbuatannya, masing-masing dijerat dengan Pasal 86 Sentence 1 or Article 12 Sentence 1, chapter 92 or 26 Sentence 1, chapter 100 or Article 7 Ayat 1m UU RI Nomor 31 Year 2004 tentang Perikanan atau UU RI Nomor 45 Year 2009 perubahan UU RI Tahun 2004. (http://banyuwangi.jatim.polri.go.id)