The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polresta Banyuwangi Amankan Tiga Pelaku Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: suaraindonesia

BANYUWANGI – City Resort Police (Police) Banyuwangi berhasil mengamankan 3 orang ibu-ibu penyebar berita dan video hoax penculikan anak.

Reported from Suaraindonesia.co.id, berita bohong tersebut membuat gaduh di dunia maya dan membuat orang tua khawatir akan keselamatan buah hatinya.

Banyuwangi Police Chief, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, berita dan video hoax penculikan anak di SD Kebalenan dan SD Ketapang itu awalnya beredar di grup WhatsApp Wali siswa.

Kemudian oleh pelaku berita dan video tersebut diupload ke media sosial facebook,” kata Kapolresta, Tuesday (25/02/2020).

Berita dan video hoax tersebut akhirnya menghebohkan jagat maya Banyuwangi. Aparat kepolisian langsung melakukan patroli dunia maya hingga akhirnya berhasil melacak akun penyebar berita hoax tersebut.

Akun atas nama Anie Anie, dalam akun tersebut pelaku menuliskan Waspada penculikan sudah merebak ke sekolah. Kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat tinggalku,” terang Kapolres.

Setelah mengumpulkan buktibukti serta memintai keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap 3 orang pelaku penyebar berita hoax tersebut. That is, RF, TF, and AR. Ketiganya merupakan ibu rumah tangga.

Saat dimintai keterangan ketiga pelaku mengakui sebagai penyebar berita dan video hoax tersebut.

Mereka mengaku hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut,” he added.

Now, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 (jo) chapter 45 verse 2 RI Law No 19 Year 2016 regarding changes to RI Law Number 11 Year 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Billion.