The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Rogojampi Police Arrest Togel Gambling Retailers and Collectors

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Rogojampi berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat kasus judi toto gelap (Togel), Monday (25/2/2019) yesterday.

Kedua pelaku adalah Achmad (75) warga Dusun Patoman Barat, Patoman Village, dan Ponidi (58) warga Dusun Patoman, Watukebo Village, Blimbingsari District, Banyuwangi Regency.

Penangkapan dilakukan usai Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi di wilayah setempat,” said the Head of the Rogojampi Police, AKP Agung Setya Budi, Tuesday (26/2/2019)

Polisi pun mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Achmad, dari situ Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa HP, pensil, sebuah kertas tertulis ramalan togel.

“Saat diintrograsi Anggota, pelaku mengaku berperan sebagai pengecer togel dengan mendapatkan komisi sebesar 15 percent,he explained.

Tak sampai disitu, Polisi kemudian memburu salah satu pelaku yang berperan sebagai pengepul judi togel itu, berdasarkan introgasi, Polisi juga mengamankan Ponidi dirumahnya.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita BB yakni; HP, pulpen, kertas tulisan rekapan, 1 bandel kertas rekapan, dan senjumlah uang tunai.

Usai penangkapan, keduanya beserta BB diamankan di Mapolsek Rogojampi diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya keduanya terjerat dengan Pasal 303 verse (1) the- 2e sub 303 bis ayat (1) the- 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 years in prison,” he said.