The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Rebutan Banyu, Petani Terlibat Duel Berdarah

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KAIIPUROGara-gara rebutan air sawah, dua petani di Desa Pesucen, Kalipuro District, Banyuwangi, terlibat duel Selasa malam lalu (24/11). As a result of this incident, satu petani yang diketahui bernama Maksum, 61, warga Dusun Padang Baru, Pesucen Village, Kalipuro, mengalami luka cukup serius di kaki kanan.

Allegedly, luka tersebut karena sabetan senjata tajam yang dilakukan petani lain Mohammad Noso yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Information obtained by Jawa Pos Radar Banyuwangi yesterday, kejadian itu berawal saat Maksum pergi ke sawahnya sekitar pukul 18.00 untuk memastikan aliran air dari dam masih mengalir ke sawahnya.

Because, Selasa itu adalah giliran sawah milik Maksum yang teraliri air. Nah, setiba di dam kecil dekat areal persawahan itu, Maksum menjumpai N bersama istrinya sedang berada di dam tersebut. Diketahui Maksum, ternyata N yang awalnya menuju ke sawahnya dan dialihkan menuju sawah milik N.

Knowing that, Maksum langsung menegur N. Saat ditegur Maksum, bukannya N sadar diri dan meminta maaf, N malah naik pitam. N tidak terima dan langsung menantang Maksum duel. Mengetahui ini, Maksum tidak melawan.

Dia hanya berdiam diri. Tanpa panjang-lebar N langsung memiting tubuh Maksum dan menceburkan tubuh Maksum ke dalam air dam selama beberapa kali. Soon, Maksum tak sadarkan diri. Sekitar satu jam lamanya akhirnya Maksum yang sudah basah kuyup penuh lumpur itu siuman.

Saat hendak mengangkat tubuhnya, ternyata Maksum tidak berdaya berdiri. Ternyata kaki kanan Maksum, tepatnya di bawah dengkul luka robek cukup serius selebar 10 cm. Maksum mengaku tidak mengetahui apa penyebab kakinya terluka.

Tetapi dia menduga luka itu disebabkan sabetan benda tajam yang dilakukan N saat duel berlangsung satu jam sebelumnya. Lucky, saat kondisi Maksum tak berdaya seorang diri itu ada salah satu tetangganya yang baru pulang rumput.

Tetangga pencari rumput tersebut langsung membantu Maksum berjalan pulang ke rumahnya. Setelah dilakukan pengobatan, sesaat setelah kejadian, Maksum langsung melaporkan musibah yang menimpa dirinya itu ke Polsek Kalipuro.

Oleh pihak Polsek Kalipuro, kejadian itu langsung ditindaklanjuti. Satuan Reskrim Polsek Kalipuro langsung mengamankan N yang berada di rumahnya Rabu (25/11) yesterday evening. Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap N yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara N kami jerat Pasal 351 ayat l KUHP tentang penganiayaan. Masih akan kita interogasi lagi si N ini,” Kalipuro Police Chief said, AKP Supriyadi, melalui Kanitreskrim Ahmad Hendrika usai melakukan penangkapan tadi malam. (radar)