BANYUWANGI – Penyelundupan Benur dari Kecamatan Pesanggaran menuju ke Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo berhasil digagalkan Satpolair Polres Banyuwangi.
Banyuwangi Deputy Chief of Police, Kompol Dony Setyawarman menjelaskan, penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Kasatpolair AKP Subandi beserta anggotanya berhasil menyita ratusan benur. Adapun tersangkanya yaitu Miswat, 43, Grajagan.
“Benur jenis pasir 787 tail, kemudian ada Mutiara 19 fruit, satu unit motor dan HP,” kata Kompol Dony Setyawarman. As a result of his actions, Miswat dijerat Pasal 88 dan atau pasal 92 Law no 45 th 2009 tentang perubahan UU 31 th 2004 tentang perikanan jo. chapter 2 and article 7 peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 56/ PERMEN-KP/2016.