The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sehari Ringkus Empat Pengedar

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

sehariBANYUWANGI – Maraknya dugaan penyalahgunaan obat berbahaya di Banyuwangi tampaknya bukan sekadar isapan jempol. Dalam tempo sehari, petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi berhasil “menjaring” empat tersangka pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl (trex). Dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan ratusan butir pil trex. Empat pemuda tersebut diciduk petugas di tiga lokasi berbeda Sabtu lalu (23/3). Mereka adalah Nurhadi, 20, residents of the Sukowidi neighborhood, Klatak Village, Kalipuro; Eko Poniawan, 20, warga Lingkungan Brak, Kalipuro Village.

Tersangka lainnya adalah Abdul Majid, 29, warga Jalan Kapten Ilyas, Singonegaran Village, Banyuwangi District; dan Yuli Andriawan, 23, residents of Hamlet Bayatrejo, Wringinpitu Village, Tegaldlimo . District. Originally, personel Satnarkoba Polres Banyuwangi menangkap Nurhadi di sekitar Perumahan Kodim, Tamanbaru village, Banyuwangi District, around 17.00. Dari tangan pe muda yang satu itu, officers managed to secure 90 trex pills butir. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, Nur ha di mengaku obat keras yang seharusnya hanya boleh di konsumsi atas resep dokter itu adalah titipan Eko.

Get the information, petugas langsung mencari Eko. Not long after, Eko berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan Nurhadi. To the officer, Eko “menyanyi” bahwa pil trex tersebut beli kepada Abdul Majid. Without much ado, polisi langsung memburu Abdul Majid. Finally, about pu kul 21.15, dia diciduk saat be rada di sebelah timur kantor Kelurahan Singotrunan, Ke camatan Banyuwangi. Petugas mengamankan barang bukti (BB) 50 butir pil trex dari Abdul Majid.

To the officer, Majid berterus terang bahwa dirinya telah menjual 100 butir pil trex kepada Eko. Obat keras ter sebut dia jual seharga Rp 18 ribu per sepuluh butir. Besides that, Majid mengatakan obat keras tersebut dia beli ke pada seseorang bernama Arif. Dear, dia mengaku tidak tahu persis alamat Arif. Meanwhile, around 23.00 on the same day, polisi juga menangkap Yuli Andriawan. Dia diciduk di se kitar perempatan Patok Sewelas, Damtelu Village, Kedunggebang Village, Tegaldlimo . District. BB yang berhasil diamankan dari tangan pemuda yang satu ini berupa 29 trex pills butir. Yuli pun terang-terangan mengatakan kepada petugas bahwa obat keras tersebut sedianya akan dia jual kepada pelanggan.

Yuli mengaku pil trex tersebut beli kepada seseorang yang beralamat di Kecamatan Muncar. In short, empat pria tersebut diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Hasil penyelidikan di lapangan, marak peredaran piltrex di wilayah Banyuwangi,"said the Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Wattio, yesterday (27/3). According to Watiyo, keempat tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Te galdlimo itu digiring ke Mapolres Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 196 subsidiary Article 197 Law- Law (UU) Number 36 Year 2009 about health. “Ancaman hukumannya maksimal se puluh tahun (prison),” tegas nya. (radar)