The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Had been detained, Faiq AkhirnyaDilepas

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

Polisi Tindak Tegas Galian C Bodong

BANYUWANGI – Ini peringatan bagi para penambang pasir dan batu tak berizin untuk tidak coba-coba melakukan aktivitas penambangan. Jika ngayel, maka polisi tidak segan bertindak.

Seperti yang dialami M. Vahid Faiq, 42, pengusaha tambang galian C asal Dusun Pasinan Barat, Singojuruh Village/District. Dia sempat ditahan di Polres Banyuwangi selama 17 hari lantaran nekat merusak garis polisi untuk mengoperasikan tambang tak berizin.

Information collected by journalists from Jawa Pos Radar Banyuwangi, Faiq ditahan di rumah tahanan Polres Banyuwangi sejak 18 last April. However, on 5 May, penahanan pria yang sempat menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 dari partai Golongan Karya (Golkar), itu ditangguhkan.

Meski penahanan Faiq ditangguhkan, namun proses hukum terhadap pria yang satu ini tetap berjalan. Besides that, dia juga harus menjalani wajib lapor sepekan ke Polres Banyuwangi. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Crime) Banyuwangi Police, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan pihaknya telah menangguhkan penahanan Faiq.

Istri yang bersangkutan (Faiq) mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena dia (Faiq) kooperatif dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatarmya, maka permohonan itu kami terima,” he said yesterday (8/5).

Meski penahanan terhadap Faiq telah ditangguhkan, kata Kasat Reskrim Dewa, namun proses hukum terhadap pria yang satu ini terus berjalan. Besides that, Faiq juga dikenai wajib lapor ke Polres dua kali dalam sepekan.

Just knowing, Faiq ditangkap lantaran nekat mengoperasikan tambang galian “C” tak berizin yang berlokasi di Dusun Kedungliwung, Candlenut Village, Singojuruh District. even though, sebelumnya polisi sudah memasang police line di lokasi tambang yang berlokasi di Desa Kemiri tersebut.

Tambang milik Faiq tersebut belum mengantongi izin usaha produksi, tetapi ‘hanyamengantongi izin eksplorasi. Karena ulahnya, Faiq ditangkap petugas. Dia dijerat dengan Pasal 160 verse (2) Law (UU) RI No 4 Year 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara. (radar)