The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Motorcycle Owned by Ex-Wife Brushed

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SINGOJURUH-Kelakuan Asiak, 48, warga Dusun Kedungagung, Sambirejo Village, Bangorejo District, ini sudah benar-benar keterlaluan. Motor Honda Beat dengan nomor polisi P 3533 YL milik mantan istrinya, Qinayah, 34, asal Dusun Wonorekso, Alasmalang Village, Kecamatan Singojuruh disikat.

For his actions, Asiak di tangkap oleh anggota Polsek Singojuruh saat menemui Asiak di salah satu tempat yang ada di wilayah Kecamatan Genteng. “Tersangka kita tangkap setelah berhasil kita jebak,” cetus Kapolsek Singojuruh, AKP Sumono melalui Kanitreskrim, Aiptu Asmari.

Dugaan pencurian itu, sebenarnya terjadi pada Senin (12/12), sekitar pukul 18.30. Before the incident, tersangka mendatangi tempat kerja mantan istrinya itu di Kecamatan Genteng . ”Tersangka menemui korban untuk pinjam motor," he explained.

Saat pinjam motor itu, light him, tersangka itu menyampaikan pada korban akan membeli ban. Because, ban motor miliknya ada di bengkel karena bocor. “Tanpa curiga, korban langsung menyerahkan motornya," he explained. Hampir dua jam lamanya, motor Honda Beat milik korban itu dipinjam oleh tersangka. Tiga hari kemudian, tersangka yang mengaku masih cinta dengan mantan istrinya itu mendatangi rumah Qinayah di Dusun Wonorekso, Alasmalang Village, dengan diantar oleh keponakannya naik motor Honda Beat P 4149 XQ.

Setiba di rumah mantan istrinya itu, tersangka dengan tenang mengambil motor Honda Beat P 3533 YL milik Qinayah yang saat itu sedang diparkir di teras rumah. Next, motor itu dibawa kabur dengan menggunakan kunci duplikat.

“Saat tersangka meminjam motor, ternyata membuat kunci duplikat," he said. Saat tersangka membawa motor, sebenarnya ada warga yang melihat. In fact, sejumlah warga sempat berusaha mengejar tapi tidak berhasil menangkap.

“Tetangga korban mengetahui ciri-ciri pelaku," he said. For that incident, korban juga langsung melapor ke Polsek Singojuruh. From that report, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai mantan suami korban sebagai pelakunya. Dan pelaku, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (5/1) o'clock 18.00 di Kecamatan Genteng saat menemui korban yang tak lain adalah mantan istrinya.

When caught, tersangka mengakui telah mencuri motor tersebut dan masih disimpan di rumahnya di Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Bangorejo District. “Motornya masih utuh, hanya nomor polisi yang asli sudah diganti dengan nomor polisi palsu,he explained.

For inspection purposes, tersangka untuk sementara masih diamankan di ruang tahanan polsek. For evidence (BB), dua motor Honda Beat milik korban dan tersangka ju ga ikut diamankan di polsek. Oleh polisi, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksi mal sembilan tahun penjara. (radar)