The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Setrum Ikan, Didenda Seribu Kali Lipat

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

strumSEMPU – Pemkab Banyuwangi akan memberikan saksi tegas terhadap warga yang menyetrum ikan di sungai. Because, tindakan tersebut mengancam populasi ikan. Hal itu terungkap saat penebaran benih ikan di sepanjang aliran Sungai Setail, tepatnya di Desa Tegalarum, Sempu Kecamatan District, yesterday. Camat Sempu, Lukman Hakim mengungkapkan, pelaku penyetruman ikan akan didenda seribu kali lipat per ekor ikan.

Sanksi tersebut penting agar populasi ikan tidak punah. ‘’Dapat satu harus ganti seribu benih ikan,He said. He mentions, there is 55 ribu benih ikan yang ditebar di berbagai titik, among others 30 ribu benih ditebar di Desa Tegalarum, 9 ribu benih ditebar di Jambewangi, and 10 ribu benih ditebar di Karangsari. ‘’Hari ini semua benih ikan itu kita tebar," he said. Dia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak baik dalam menangkap ikan.

even so, dia meminta warga agar tidak main hakim sendiri saat mengetahui ada pelaku penyetruman. ‘’Terus terang, jika terusterusan disetrum, ikan yang kecil akan ikut mati. Kalau dipancing, boleh," he explained. Dia mengajak semua lapisan masyarakat bersama-sama menjaga sungai. According to him, menebar benih ikan sangat bermanfaat bagi masyarakat. (radar)

Keywords used :