The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

The Twins Persecution of the Gempol Porong PSK

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tersangka-Wahyu-Susiono-saat-digelandang-ke-Mapolsek-Cluring

CLURING – Dilaporkan menganiaya, ID, 46, seorang penjaja seks komersial (prostitute) yang mangkal di eks lokalisasi pelacuran Gempol Porong di Dusun Kalirejo, Kaliploso Village, Cluring District, Wahyu Susiono alias Markun, 36, asal Dusun Sidomulyo, Sumberberas Village,Muncar District, ditangkap anggota Polsek Cluring kemarin (28/3).

Kapolsek Cluring AKP I Nyoman Supartha mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Kamis malam (24/3) around 20.30. In action, pelaku dibantu AG, 36, saudara kembarnya. “AG buron,He said.

According to the police chief, penganiayaan itu diduga akibat salah paham ID dengan AP, 45, PSK lain. Previously, ID mengeluh kepada AP bahwa selama ini sering kehilangan peralatan kosmetik, seperti lipstik, bedak, dan bulu mata. “AP menanggapi lain, seperti merasa dituduh," he said.

Karena tersinggung, it's clear, AP menyampaikan kepada AG yang selama ini dikenal teman dekatnya. Dari cerita pacarnya itu, AG langsung mendatangi ID dengan mengajak Markun. Kedua saudara kembar itu langsung menghajar korban. “Wajah korban lebam karena dipukuli, lalu ID lapor polsek," he said.

From that report, polisi langsung meluncur ke lokasi pelacuran itu. Karena pelaku sudah kabur, mereka mencari ke rumahnya di Dusun Sidomulyo, Sumberberas Village, Muncar District. “Markun berhasil kita tangkap, tapi AG berhasil kabur," he said. (radar)

Keywords used :