The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sidang Pembunuhan KaryawanKSU Mahkota RogojampiDijaga Ketat Polisi Bersenjata

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

saplani-digiring-petugas-kejaksaan-menuju-ruang-sidang-pengadilan-negeri-banyuwangi

BANYUWANGI – Kasus pembunuhan Restu Wahyu Bakhtiar, karyawan KSU Mahkota Rogojampi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Seperti sidang sebelumnya, terdakwa Saplani alias Aan, 25, dihadirkan di persidangan.

Kedatangan Saplani mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Saking ketatnya, pengunjung sidang harus digeledah satu per satu oleh aparat kepolisian. Barang bawaan, seperti tas dan jaket, diperiksa khusus oleh petugas. Itu dilakukan demi menghindari kemungkinan aksi anarkis kepada terdakwa.

Pengunjung sidang didominasi keluarga dan teman kerja korban. Even, keluarga korban sempat membawa foto mendiang Restu di persidangan. Itu dilakukan semata-mata untuk mengingatkan identitas dan wajah korban semata.

Persidangan sendiri berlangsung aman dan terkendali. Polisi bersenjata lengkap tampak hadir di penjuru ruang sidang. Sidang yang dipimpin Putu Endru Sonata tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Kali ini adalah saksi dari kepolisian, yakni penyidik Polsek Glenmore, Brigadir Dian Arisandi.

Saksi lebih banyak menerangkan proses penangkapan Saplani. Diterangkan, dugaan Saplani sebagai pelaku pembunuhan bermula dari ditemukannya motor korban di sebuah bengkel di Glenmore. Berdasar temuan itu, polisi menemukan bahwa motor itu sudah berpindah tangan sebanyak tiga kali.

From there, diketahui bila motor itu berasal dari Saplani. Motor korban dijual seharga Rp 2,3 million. Keyakinan polisi bahwa Saplani sebagai pelakunya terindikasi dengan ditemukannya STNK motor korban di dalam rumah terdakwa. Berdasar itulah polisi mengamankan pelaku.

Saplani di hadapan penyidik mengaku sempat memukul kepala korban bagian belakang sebanyak dua kali. Begitu sekarat, korban disembunyikan di belakang rumah. Agar tidak diketahui, pelaku kemudian menghabisi korban dengan tali kawat hingga tewas.

Selanjutnya mayat korban di bungkus dan dibuang ke sungai. Alat untuk menghantam kepala korban selanjutnya dijadikan pelaku sebagai kayu bakar. Setelah itu Saplani menjual motor kepada orang lain. “Deck motor sempat dicat agar tidak dikenali. Tapi nopolnya tetap,” ujar saksi Dian Arisandi.

Sidang yang berlangsung lebih kurang 45 menit itu akhirnya dilanjutkan pekan depan. Agendanya masih sama, yaitu pemeriksaan saksi. Just a reminder, Mayat Restu Wahyu Bachtiar, 20, salah satu karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Crown, ditemukan warga di dekat jembatan Kedung Growong, Balokan village, Dashri Village, Tegalsari District, on Saturday 21 last May.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Mayatnya ditemukan terbungkus plastik. Ada beberapa luka lebam dan bekas benturan benda tumpul dikepalanya. Pelakunya tidak lain adalah Saplani nasabah KSU Mahkota Rogojampi.

Aan sendiri merupakan nasabah dari KSU Mahkota Rogojampi. Dia meminjam uang kepada koperasi sebenar Rp 500 thousand. Dan kemudian dalam prosesnya utang itu dicicil hingga tersisa Rp 185 ribu saja. Saat datang menagih, pelaku sedang berada di Surabaya.

Restu kemudian menagih sisa utang kepada istrinya. Saat menagih inilah muncul kata-kata tidak mengenakkan. Hingga akhirnya terjadi perkelahian dan membuat nyawa Restu Wahyu Bakhtiar meregang nyawa. (radar)