The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

save 0,58 Gram Shabu, This Man Was Charged 7 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

BANYUWANGI – Terdakwa kasus narkotika jenis Sabu-Sabu, Anggi Fransiska, 28, terlihat lesu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, JPU menuntut hukuman tujuh tahun dengan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara kepada warga Dusun Sawahan, Kulon Tile Village, Kecamatan Genteng tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut berjalan sangat singkat. Persidangan dimulai pada pukul 15.23 dengan ketua majelis hakim Heru Setyadi. Keluarga terdakwa juga tidak tampak di persidangan yang berlangsung kilat tersebut.

Dalam persidangan kemarin, JPU membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Easing considerations, Anggi Fransiska belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan perbuatannya merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Dalam persidangan kemarin, Anggi Fransiska dijerat dengan pasal 112 verse 1 UURI nomor 35 Year 2009 about narcotics.

JPU I Gusti Putu Rahadhyaksa menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal yang menjeratnya. “Saya rasa sudah sesuai dengan tindakan terdakwa yang melanggar hukum menjual atau memiliki barang terlarang tersebut,” tegas Aksa, nama panggilan akrabnya.

Respond to the demands, Anggi Fransiska didampingi kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut. Sidangpun ditunda hingga pekan depan. “Saya berikan kesempatan untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut hingga pekan depan,” ujar Heru.

Just know, Anggi Fransiska ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 27 February 2017 then, o'clock 14.00 di Jalan Makmur, Tile District. Terdakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu- sabu.

Dari tangan Anggi, polisi mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi kristal pulih yang dibungkus selotip warna hitam. Bungkusan tersebut disembunyikan sela-sela lipatan kursi ruang tamu rumah terdakwa. (radar)