The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Siswi SD Diperas hingga Rp 3,4 Million

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pelaku Di bawah Umur, Polisi Lakukan Mediasi

CLURING – Siswi kelas V SD berinisial RR, 10, from the village of Krajan, Tamanagung Village, Cluring District, mengaku sering diperas oleh MA, 15, own neighbor. Karena terlalu sering dimintai uang, bila dijumlah totalnya mencapai Rp 3,4 million.

Tidak terima anaknya dibuat ATM, the victim's parents, Ahmad Rifai Sarif, langsung melapor ke polsek setempat kemarin (28/2). “Pelaku itu masih tetangga korban dan hanya lulusan SD,” terang Kanitreskrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto.

According to the kanitreskrim, korban dan pelaku itu dulunya sekolah di satu SD. But, MA setelah lulus SD tidak melanjutkan sekolah karena terbentur ekonomi. “Pelaku itu milik neneknya, kedua orang tuanya cerai," he said. Selama tinggal bersama neneknya itu, MA diduga sering tidak punya uang, sehingga untuk kebutuhan nekat meminta uang pada korban dengan cara memaksa.

“Pelaku ini meminta uang kepada korban berulang kali," he explained. Saat pelaku itu meminta uang, it's clear, from Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah. Karena terlalu sering, bila ditotal jumlahnya mencapai Rp 3,4 million more. “Korban hanya ingat sebesar itu, karena pelaku meminta beberapa kali dan dilakukan dalam jangka waktu beberapa minggu sekali,” he added.

Kasus dugaan pemerasan dengan pelaku anak yang masih di bawah umur itu, light him, terungkap setelah orang tua korban Ahmad Rifai Sarif, curiga dengan kebutuhan anaknya yang semakin besar. “Saat korban ditanya, katanya diberikan pada pelaku,” ujarnya seraya menyebut orang tua korban sengaja melaporkan ke polisi untuk memberi efek jera kepada pelaku.

Untuk proses hukum kasus pemerasan yang dilakukan MA itu, kanitreskrim menegaskan kasus itu akan tetap diproses. It is just, pihaknya akan mengedepankan proses mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku.

“Untuk orang tua korban meminta agar uang dikembalikan dan memaafkan, tapi kalau uangnya tidak dikembalikan, maka menyerahkan ke polsek agar kasusnya ditangani sesuai prosedur hukum,He said.(radar)