The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Suyono Dituntut 6 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

suyonoBANYUWANGI – Suyono, 42, residents of Klontang Hamlet, Gendoh Village, Kecamatan Sem pu, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Imam Sujono, 16, korbannya meninggal, tampaknya harus lama tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Banyuwangi. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday, public prosecutor (JPU) Syahroli menuntut ter dakwa agar dihukum enam tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa yang telah menganiaya korban hing ga meninggal itu melanggar Pasal 351ayat (1) KUHP. “Terdakwa terbukti bersalah dan mohon divonis enam tahun penjara,” pinta Syahroli ke pada majelis hakim saat membacakan tuntutan. Sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan terdakwa Suyono itu berlangsung sekitar 20 minute. In his claim, JPU menyebut tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa terdakwa memukul korban hingga jatuh ke sungai.

“Terdakwa da lam ke te rangannya juga me nga kui perbuatannya itu,” kata Syah roli. when reading the demands, jaksa juga menyampaikan tinda kan terdakwa yang memukul kor ban dengan ganggang jaring itu. Terdakwa melakukan itu aki bat kesal karena korban meng hujat dan memaki-maki dirinya dengan kata-kata kotor. “Korban diminta mengawetkan ikan hasil tangkapan dengan es, tapi korban menolak dan malah memaki-maki dengan kata-kata kotor," he said.

Nevertheless, jaksa menganggap tindakan terdakwa yang telah memukul korban hingga ja tuh ke sungai dan mayatnya di buang ke Gunung Kumitir, wilayah Jember, itu salah dan melanggar Pasal 351 verse (3) KUHP. “Terdakwa harus diberi hukuman pidana," he asked. Tuntutan enam tahun penjara karena melanggar Pasal 351 verse (3) KUHP ini, sebut jaksa, setelah dirinya melihat sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. The burdensome, perbuatan korban menyebabkan korban meninggal. Akibat perbuatan terdakwa, he continued, keluarga korban mengalami penderitaan yang panjang.

Besides that, kasus ter sebut menjadi perhatian besar masyarakat. “Yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,he explained. On 3 January 2013 lalu Suyono dan SJ, 16, anak kandungnya, mengajak Imam Sujono mencari ikan di sungai Desa Kemiren, Glagah District. Karena ada masalah, Imam Sujono dipukul menggunakan gang gang jaring oleh Suyono hingga jatuh ke sungai. Korban yang sudah tidak sadarkan diri itu dibawa ke rumahnya di Dusun Klontang, Gendoh Village, Sempu Kecamatan District, oleh Suyono dan SJ.

Apes, saat di traffic light Lincing, Rogojampi Kecamatan District, Imam Sujono jatuh dari motor. Next, Imam dibawa ke PKU Muhammadiyah, Rogojampi, dibantu warga. Meski sempat dibawa ke rumahnya, korban yang sudah meninggal ini jasad nya dimasukkan karung. Next, jasad kor ban di buang ke Gunung Kumitir oleh Suyono dan SJ. Atas kasus ter sebut, Suyono dan anak kan dung nya, SJ, diproses hukum. SJ yang disidang lebih awal di anggap bersalah oleh majelis ha kim karena membantu pengaiayaan hingga korban meninggal. SJ divonis empat bulan kurungan oleh majelis hakim. (radar)