The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Proven Guilty, Wonosobo Village Head Sentenced 2,5 Prison Month

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Village head (village head) Wonosobo, Srono . District, Agus Tamidi yang terjaring operasi tangkap tangan (THERE) Tim Satuan Tugas (Task Force) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli Saber) Polres Banyuwangi akhirnya divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 2 month 15 hari kepada terdakwa. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

In his verdict, majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP.

Unsur-unsur yang ada dalam pasal ini telah terpenuhi secara hukum. Selama persidangan setidaknya sudah mendengarkan kesaksian dari 7 witness.

Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar untuk membebaskan terdakwa dari tanggungjawabnya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, Thursday (3/5/2018).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam amar putusan ini antara lain hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, terdakwa meminta maaf dan dimaafkan, terdakwa mengembalikan uang Rp 15 million. “Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” he said.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa lebih dulu berkonsultasi dengan pengacaranya, Eko Sutrisno. Setelah itu dia langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Begitu juga dengan JPU I Ketut Gde Dame Negara juga langsung menerima putusan Majelis Hakim. “Karena terdakwa dan JPU sudah menerima, putusan ini sudah inkra,” pungkas Gusti Ayu Akhiryani.

Ditemui usai persidangan, Pengacara Terdakwa, Eko Sutrisno menyatakan, dalam persidangan kliennya sudah meminta maaf kepada korban dan korban juga sudah memaafkan.

Selain itu kliennya juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta pada Ahmad Turmudi. “Rekan-rekan melihat sendiri dalam persidangan, klien kami sudah menerima putusan tersebut,” ungkap pengacara kelahiran Trenggalek ini.

To be known, putusan Majelis Hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Previously, dalam surat tuntutan JPU I Ketut Gde Dame Negara. Dia menuntut terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif pertama yakni pasal 378 KUHP.