The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Proven, Banjarsari Butcher Rewarded 20 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tersangka-Sugiatik--Saat-Menjalani-Reka-Ulang

Terbukti Merencanakan Pembunuhan Istri

BANYUWANGI – Proses hukum kematian Sugiatik, 35, citizens of the village of Thompson, Banjarsari Village, Glagah District, yang tewas di tangan suaminya, istriyono, 42, berakhir di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid itu, Istriyono diganjar hukuman 20 years in prison. Majelis hakim berpendapat perbuatan Istriyono memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 340 Criminal Code on premeditated murder.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari putusan hakim. Aggravating considerations, perbuatan Istriyono tergolong sadis. Dia tega menghabisi nyawa istrinya yang mestinya dilindungi. Other considerations, Istriyono dinilai berbelit-belit selama persidangan dan meresahkan masyarakat.

Easing considerations, terdakwa sopan selama persidangan yang menyesali perbuatannya. Berdasar alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap selama persidangan, hakim asal Makassar itu akhirnya menjatuhkan 20 tahun penjara kepada Istriyono.

In response to the verdict, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Istriyono dengan hukuman seumur hidup. chapter 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi dasar.

Just a reminder, Saturday 10 October 2015 Sugiatik ditemukan secara tidak wajar. Tubuhnya tergantung pada seutas tali di kamar rumahnya di Dusun Tembakan, Banjarsari Village, Glagah District. Mayat tersebut kalii pertama ditemukan suaminya, istriyono, 42, around 05.30.

Dalam reka ulang yang digelar polisi, ditemukan ada unsur perencanaan terkait kematian Sugiatik itu. Indikasi itu tampak dari tali tampar yang digunakan menjerat leher korban. At that time, the perpetrator deliberately prepared a plastic rope. Tali maut itu diambil di belakang rumahnya yang sebelumnya berfungsi se bagai tali jemuran.

Tali itu sempat dibawa masuk ke dalam rumahnya. After that, dia membangunkan anaknya, Abdul Manik |, 7. Bocah yang masih berusia tujuh tahun itu dimandikan dikmnar mandi di belakang rumahnya. Saat anaknya mandi, Istriyono mendatangi istrinya didalam kamar.

Perempuan yang sedang duduk bersandar di tembok itu langsung dicekik. Then, pelaku menjerat leher istrinya mengunakan tampar yang sudah dipersiapkan. Not just one turn, Sugiatik diduga tewas karena kehabisan napas akibat tiga lilitan tali tampar.

Tragic, saat Istriyono menghabisi nyawa istrinya itu disaksikan anaknya. Knowing that, dia pun menyusun sandiwara. Dia memeluk korban dan menangis. Istriyono pun segera minta tolong kepada warga. Kepada warga yang datang menolong, Istriyono bilang istrinya meninggal dunia karena gantung diri. Berdasar reka ulang itu diperoleh gambaran bahwa kematian Sugiatik sudah direncanakan Istriyono. (radar)