The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Fasum demanded, 4 WPI Housing Residents 1 Rogojampi was even investigated by the police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Warga perumahan Wahana Pengatigan Indah (WPI) 1, Dusun Gurit, Pengatigan Village, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi, saat demo didepan kantor pemasaran. (Photo: timesbanyuwangi.com)

BANYUWANGI – Unfortunate fate befell 4 residents of the Wahana Pengatigan Indah housing complex (WPI) 1, Dusun Gurit, Pengatigan Village, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi, East Java. Mereka adalah Budi Santoso, Imam Wahyudi, Heri Sugiharto and Hari Junaidi.

Mereka berjuang menuntut hak Fasilitas Umum (Fasum) and Social Facilities (Fasos) agar dipenuhi pihak developer, PT Rega Handika.

Namun mereka malah harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Rogojampi. Mereka harus menjalani pemeriksaan petugas lantaran dilaporkan pihak developer dengan tuduhan telah menggunakan tanah tanpa persetujuan pemilik.

Kejadian tersebut bermula saat warga perumahan WPI 1, demonstrasi menuntut hak ketersediaan Fasum dan Fasos, didepan kantor pemasaran perumahan dilingkungan Krajan, Pengatigan Village. Berharap aspirasi bisa didengar jajaran pemerintah, warga melanjutkan aksi didepan Kantor Camat Rogojampi.

Selain menuntut Fasum dan Fasos selaku hak warga, demonstrasi tersebut juga dipicu adanya proyek pengembangan perumahan oleh pihak developer yang dinilai merugikan. Meski ditolak warga, truk pengangkut material serta alat berat terus melintas dijalan perumahan. Akibatnya paving jalan di perumahan WPI 1 badly damaged.

“Karena marah, warga menutup paksa jalur masuk menuju proyek pengembangan perumahan, apalagi sudah berkali-kali kita protes tapi tetap saja tidak digubris oleh developer dan tuntutan kami atas ketersediaan Fasum dan Fasos juga tidak pernah didengar, padahal sesuai aturan itu kan wajib ada,” ucap Hari Junaidi, Tuesday (15/8/2017).

From there, PT Rega Handika, selaku developer akhirnya melaporkan Hari, beserta 3 orang warga lainnya. Although, reaksi warga tersebut hanya untuk memperjuangkan hak penghuni perumahan yang juga memang kewajiban developer.

Ke-4 warga perumahan WPI 1 tersebut dilaporkan Polisi dengan tuduhan telah menggunakan tanah milik orang lain tanpa izin.

“Kami bersama warga lainnya dituduh menghalang-halangi proyek barunya, padahal yang kami minta keluar masuk kendaraan proyek baru agar membuat jalan sendiri dan tidak melewati jalan perumahan,” ungkap Hari.

Hari juga bercerita, sebelumnya perjuangan warga perumahan WPI 1, Think Gittik, Pengatigan Village, Rogojampi Kecamatan District, ini juga sempat mengalami perlakuan kurang menyenangkan. Yakni saat, pertemuan warga, pihak developer dan Camat Rogojampi, Nanik Machrufi, Wednesday 9 August 2017 then.

Bukannya menampung aspirasi masyarakat, Camat yang datang dengan didampingi petugas Satpol PP, justru marah kepada warga. Padahal disitu sudah dijelaskan bahwa alasan memasang pagar dipintu masuk proyek pengembangan perumahan lantaran protes warga tidak pernah digubris oleh pihak developer.

“Ditambah, warga juga menuntut pembangunan Fasum dan Fasos, sesuai janji developer, masak kami salah memperjuangkan hak kami,” pungkas Hari.

Terkait kejadian ini, sayang Camat Rogojampi, Nanik Machrufi belum bisa dikonfirmasi. Dia tidak ada saat didatangi ke Kantor Kecamatan Rogojampi, dan saat dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak diangkat. (timesbanyuwangi.com)