Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jualan Pil Trex, Pemuda Asal Kabat Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KABAT – Imam Wahyudi, 23, warga RT 2, RW 7, Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi lantaran mengedarkan pil trihexypherlidil (trex) tanpa disertai izin resmi. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kabat.

Di ruang Reskrim, pemuda yang menamatkan pendidikan sampai jenjang SMP ini mengaku tidak berniat menjual pil trex. Sebab, sebenarnya dia sudah bekerja di Bali. Saat ini, dia sedang berada di rumah karena bersamaan libur Lebaran. “Saya ini rencana mau berangkat lagi, namanya juga apes,” ucapnya.

Yudi mengaku menjual barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dia sehari-hari ketika berada di rumah. Barang tersebut dia dapat dari seseorang bernama Riki yang dia kenal di Pantai Boom saat ada pentas musik pada pekan Lebaran lalu. “Saya beli ini di Boom kepada Riki,” terangnya.

Sejauh ini, dia mengaku baru menjualnya sekali. Dia mengambil barang itu dengan harga Rp 180 ribu untuk 10 paket. Kemudian dia menjual kembali dengan harga Rp 25 ribu per paketnya. “Saya jual kembali saya untung Rp 100 ribu, untuk kebutuhan saya,” ucapnya.

Sementara itu, konsumen yang datang kepadanya mulai dari usia 15 tahun hingga dewasa. “Ya mereka datang ke saya untuk beli,” terangnya.

Dalam kesempatan itu juga, dia mengaku dirinya merupakan korban broken home. Tindakannya ini kemungkinan ada kaitanya dengan kondisi keluarganya. “Ayah saya di Bajulmati, ibu di sini,” ucap dua bersaudara ini.

Sementara itu, Kapolsek Kabat AKP Supriyadi melalui Kanitreskrim Ipda Putu Ardana menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka diawali dari temuan adanya warga yang membawa pil trex. Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan mengarah kepada Yudi. Selanjutnya, petugas langsung mendatangi yang bersangkutan di rumahnya. “Kita ambil di rumahnya,” terang Putu.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 30 butir pil trex dalam kemasan tiga plastik warna putih. Juga 10 plastik kemasan kosong. Di samping itu, uang tunai senilai Rp 60 ribu ikut disita.

Atas perbuatannya ini, Yudi terancam Undang-Undang Kesehatan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 3G tahun 2009. Ancaman Hukuman yang bisa mendera Yudi maksimal kurungan lima tahun. “Dia melanggar UU kesehatan, kalau maksimal bisa lima tahun,” pungkas Putu Ardana.