Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

lkhsan Klaim Sudah sesuai Prosedur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

iksahnKasus Prona Desa Badean 2014

BANYUWANGI – Kepala Desa Badean nonaktif, Mohamad ikhsan, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pungli Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di desanya. Pengalakuanya, dia membantah keras segala tuduhan dan sangkaan yang dialamatkan kepadanya.

Bahkan, dia menuding ada unsur lain dalam perkara yang menyeretnya menjadi tersangka kasus tersebut. Kepada koran ini Mohamad Ikhsan menegaskan seluruh laporan yang disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri tidak benar.

Menurutnya, proses pelaksanaan Prona itu sudah sesuai mekanisme dan tata cara yang ditentukan. “Tidak benar kalau ada laporan saya macam- macam,” tegasnya. Ikhsan menuding ada unsur politik lokal di desanya yang mendasari laporan itu. Menurutnya, panitia dibentuk oleh sekretaris desa dan bukan kepala desa. Itu pun dibentuk bersama masyarakat.

Ada 115 pemohon yang disetujui dari 500 pemohon yang turut serta dalam program Prona itu. Itu merupakan hasil sosialisasi dl pemkab yang juga dihadiri pihak BPN kala itu. Maka dari itu, setelah pembentukan itu, masyarakat pemohon berbondong-bondong menyerahkan uang Rp 750 ribu.

lkhsan juga menyatakan heran. “Itu sudah kesepakatan dan ada masyarakat yang bersedia tidak hanya Rp 750 ribu, tapi Rp 1 juta pun sanggup,” ujarnya. Sesuai kesepakatan, uang yang terkumpul itu digunakan untuk dua macam keperluan. Pertama, pembangunan desa senilai Rp 250 ribu.

Itu sudah diwujudkan dengan perbaikan fasilitas desa, seperti pos kamling, paving jalan, dan lain-lain. Pembukuan pelaporan pun sudah tercatat dengan lengkap. Sisanya digunakan untuk biaya wira-wiri pengurusan Prona.

Jadi, Ikhsan menegaskan sekali lagi tidak benar dia menggunakan uang yang terkumpul dari masyarakat. Termasuk, laporan bendahara yang ada tercatat namanya. Menurutnya, pencatat keuangan itu tidak ikut dalam sosialisasi.

Situasi itu membuat Ikhsan dinonaktifkan dari jabatannya sejak 17 Februari lalu. Menurutnya, itu tidak masalah karena sudah sesuai undang-undang. Hanya saja, dia menilai ada rekayasa dalam pelaporan dirinya.

Kepala Desa Badean, Kecamatan Kabat, Mohamad Ikhsan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan program sertifikasi masal tersebut. Ikhsan ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2014 lalu. (radar)