Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Minimkan Pelanggaran, Undang BPK Lakukan Audit Lebih Cepat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bupati Abdullah Azwar Anas kemarin (6/12) menerima kunjungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim di ruang kerjanya. Kedatangan auditor BPK untuk menyerahkan hasil audit BPK tahun 2012. AUDIT resmi BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2012 sejatinya baru akan dilakukan pada bulan Maret 2013 mendatang.

Namun karena ada permintaan khusus, BPK Perwakilan Jatim melakukan audit lebih cepat dari jadwal resmi. Bupati Abdullah Azwar Anas meminta BPK untuk mengaudit kegiatan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama tahun 2012. Saat ini, BPK sudah menyelesaikan permintaan audit dan hasilnya sudah di tangan Bupati Anas.

Penyerahan hasil audit secara simbolis sudah BPK kepada Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesra, Suhartoyo di ruang rapat Minak Jinggo pada rabu lalu (5/12). Yang menggembirakan, hasil audit BPK itu tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran 2012. “Hasilnya bagus. Hanya ada sedikit koreksi terkait kualitas,” ujar Kepala Inspektorat Djafri Yusuf.

Audit yang dilakukan BPK antara lain meliputi infrastruktur jalan, pembangunan gedung dan ruang terbuka hijau (RTH). Untuk pemeriksaan infrastruktur jalan, BPK memiliki penetapan standart kualitas tersendiri, dan itu berbeda dengan standar yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Tetapi itu tidak signifikan, dan BPK berjanji masih akan mengkonsultasikan pada BPK pusat apakah itu ada masalah atau tidak,” ujar Djafri.

Selain mengaudit, imbuh Djafri, BPK juga memberi ruang klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan rekanan yang mengerjakan kegiatan proyek tidak sesuai ketentuan. Audit BPK ini merupakan permintaan khusus yang disampaikan Bupati Anas pada pertengahan tahun 2012 lalu. Bupati Anas menghendaki BPK melakukan audit lebih cepat. Tujuannya, agar bisa diketahui lebih dini jika ditemukan kekurangan.

Jika terjadi kekurangan dari segi volume atau hal lain, bisa cepat diselesaikan sebelum tahun anggaran berlalu. “Manfaatnya besar sekali, selain memudahkan pemkab terkait pelaporan dokumen kegiatan kepada BPK, juga untuk mengingatkan rekanan agar pengerjaannya sesuai spesifi kasi dan tepat waktu,” kata Jefri. (radar)