Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemprov Jatim Beri Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Mulai 24 September 2018

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Ilustrasi

BANYUWANGI – Kabar gembira bagi masyarakat khususnya bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang membalik nama kendaraannya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana melakukan pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN). Pemutihan ini rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.

Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Prianggo Malau Parlindungan menyatakan adanya rencana pemutihan denda pajak kendaraan dan BBN tersebut.

“Program pembebasan denda pajak dan bea balik nama ini dilaksanakan mulai 24 September sampai 15 Desember 2018,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Jember ini.

Pembebasan bea balik nama ini menurutnya diberlakukan untuk proses balik nama kedua dan seterusnya. Untuk itu warga yang memiliki kendaraan atas nama orang lain bisa segera melakukan balik nama secara gratis.

Untuk pembebasan sanksi adminitrasi, lanjutnya, merupakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Dia mencontohkan, kendaraan menunggak pembayaran PKB-nya selama 5 tahun, maka denda yang 5 tahun itu dihilangkan. “Namun pokok pajaknya seperti yang tertera di notis tetap harus dibayar,” tegasnya.