Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pencairan BKD Rp 121 M Molor Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Akibat Revisi PP 60 Tahun 2014

BANYUWANGI – Pencairan anggaran bantuan keuangan desa (BKD) kembali tertunda. Sedianya anggaran BKD itu mulai mengucur pada April lalu. Namun, karena ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 menjadi PP 22 tahun 2015 tentang dana desa, maka BKD hingga saat ini belum bisa dicairkan.

Dengan kebijakan revisi PP itu, maka dampaknya harus merevisi peraturan bupati (perbup) yang sudah ada. Revisi perbup perlu dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan baru yang ada dalam PP hasil revisi tersebut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Suyanto Waspo Tondo W. melalui Kabid Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ahmad Faishol meng ungkap kan, Revisi PP Nomor 60 Tahun 2014 menjadi PP 22 Tahun 2015 itu baru diteken Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015.

Dengan revisi itu, maka Pemkab Banyuwangi baru bisa melakukan revisi perbup awal Mei. Meski revisi PP baru diteken 29 April, kata Faishol, tapi draf revisi perbup sudah rampung. Draf revisi perbup itu saat ini sudah diserahkan kepada bupati untuk disahkan.

Jika revisi perbup sudah rampung, maka Pemkab Banyuwangi segera me ngirim hasil revisi perbup kepada Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Segera setelah perbup dikirim ke tiga kementerian tersebut, pemerintah pusat akan segera melakukan pencairan bantuan dana desa,” jelas Faishol. Teknisnya, bantuan dana desa (BDD) yang bersumber dari APBN itu akan dikirim melalui rekening kas daerah.

Setelah BDD masuk ke kas daerah, maka penyaluran akan dilanjutkan ke rekening giro pemerintah desa jika pemerintah desa sudah menyelesaikan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika pemerintah desa masih belum merampungkan APBDes-nya, kata Faishol, maka BDD dari pusat akan mengendap di rekening daerah.

Komponen BKD itu terdiri atas BDD yang bersumber dari APBN, dan bantuan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari  APBD. Penyaluran BDD ke rekening daerah dilakukan bertahap sebanyak tiga kali. Sesuai Pasal 16 ayat (1) PP 22 Tahun 2015, penyaluran tahap pertama dilakukan pada April sebanyak 40 persen.

Tahap II dilakukan pada Agustus sebanyak 40 persen. Sementara itu, penyaluran tahap II dilakukan pada Oktober sebanyak 20 persen. “Tahap itu juga berlaku untuk penyaluran dari kas daerah pada rekening kas giro pemerintah desa,” jelas Faishol.

Perlu diketahui, anggaran BDD yang diterima setiap desa tidak mencapai Rp 1 miliar seperti yang dijanjikan pemerintah pusat. Awalnya, Banyuwangi hanya dapat jatah Rp 28 miliar untuk 189 desa yang ada. Namun, setelah ada perubahan, dana yang diterima berubah menjadi Rp 59,88 miliar.

Rata-rata setiap desa akan mendapat BDD Rp 325 juta. Desa yang mendapat BDD paling banyak adalah Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, yakni Rp 355 juta. BDD paling kecil diterima Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, yakni sekitar Rp 299 juta. (radar)