Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penerima Paket Mi Isi Sabu Dituntut 5 Tahun

MENYIMAK: Ali Said mendengarkan tuntutan jaksa Hari Utomo di PN Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MENYIMAK: Ali Said mendengarkan tuntutan jaksa Hari Utomo di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Ali Said Husaini, 40, Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, ini terancam hukuman berat.

Gara-gara menerima paket berisi tujuh bungkus mi instan dan narkoba seberat 7,19 gram, dia menghadapi tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (9/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo menyebut, Ali Said melanggar Pasal 112 Undang- Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112,” cetus JPU Hari Utomo.

JPU Hari juga meminta ketua majelis hakim memutuskan Ali Said agar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. “Terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum (PH) terdakwa, Tommi Yudianto SH, akan melakukan pembelaan “Mohon waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” kata Tommy kepada majelis hakim yang dipimpin Siyoto SH didampingi hakim anggota Bawono Effendi SH dan Afrizal Hadi SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Banyuwangi mengungkap kiriman paket narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 7,19 gram dalam kotak kardus berisi mi instan. Paket tersebut disita polisi saat dikirim melalui paket ekspedisi Timur Express. Penerima paket SS tersebut, Ali Said Husaini bin Usman, di tangkap pada 23 Mei 2012 lalu.

Dia dibekuk saat akan mengambil paket tersebut di jalan kecil dekat Masjid Baitul Rahim, Jalan S. Parman, Banyuwangi. Selain mengamankan ter sangka, Satnarkoba Poles juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu paket SS seberat 7,19 gram, tujuh bung kus mi instan, sebuah kotak kardus, dan dua buah telepon se luler. (radar)