Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Caleg Terpilih Bisa Dianulir

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Jika Terbukti Money Politic

BANYUWANGI – Calon legislatif (caleg) Pemilu 2014 tampaknya harus menjauhi tindak pidana money politic dalam merebut simpati pemilih.Caleg terpilih yang terbukti melakukan tindak pidana money politic dapat diancam pergantian antara waktu (PAW) sebagai caleg terpilih. Karena ancaman cukup berat, KPU menyerukan caleg tidak berpolitik uang dalam menggaet dukungan. Kalau terbukti melakukan politik uang, caleg tersebut dapat dianulir sebagai caleg terpilih.

“Bersainglah merebut simpati rakyat dengan cara-cara sehat. Nggak perlu pakai uang,” saran Ketua Divisi Hukum KPU, Irfan Hidayat. Dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, caleg terpilih dapat diganti karena empat hal, yakni caleg terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat sebagai anggotaDPR, DPD, dan DPRD. Terakhir, terbukti melakukan tindak pidana money politic dan pemalsuan dokumen.

Caleg yang terbukti melakukan tindak pidana politik uang dan pemalsuan dokumen, kata Irfan, penetapan caleg terpilih dapat dianulir apabila ada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selama belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka KPU tidak memiliki kewenangan menganulir. “Caleg terpilih dapat dianulir apabila sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Irfan.

Penganuliran caleg terpilih yang terbukti melakukan politik uang dapat dilakukan sebelum penetapan caleg terpilih oleh KPU. Atau, setelah penetapan sebagai caleg terpilih sampai dengan tiga hari sebelum pelaksanaan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD. “Melebihi waktu itu, KPU tidak memiliki kewenangan menganulir,” tegasnya.

Irfan mencontohkan, jika pada saat penetapan caleg terpilih, calon terpilih yang terjerat kasus politik uang belum mengantongi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan berhak ditetapkan. Sebaliknya, setelah  ditetapkan ternyata putusan pengadilan berkekuatan hukum  tetap turun, maka caleg yang bersangkutan dapat dianulir. “Waktunya mulai ditetapkan hingga dua hari menjelang pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ungkapnya.

Jika putusan berkekuatan hukum tetap turun setelah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD, maka bukan lagi menjadi kewenangan KPU. Partai politik memiliki kewenangan melakukan PAW, karena caleg terpilih terbukti melakukan tindak pidana politik uang. “KPU hanya berwenangmemproses permohonan partai atas tindak pidana politik uang kadernya itu,” tambahnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :