The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

30 Napi Lapas Banyuwangi Akan Dimutasi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ilustrasi-Napi

BANYUWANGI – Bila tidak ada halangan, around 30 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Banyuwangi akan dimutasi ke tempat lain dalam waktu dekat. Mereka yang dilayar ke lapas lain tidak sembarangan.

Para napi yang akan dilayar memiliki kriteria khusus yang telah ditentukan pihak Kementerian Hukum dan HAM RI. Information obtained by Jawa Pos Radar Banyuwangi, penghuni lapas yang akan dilayar itu sudah berstatus narapidana (daily).

Besides that, mereka sudah rampung menjalani proses hukum, yakni persidangan, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Even, rata-rata mereka yang akan dipindah itu memiliki masa hukuman di atas lima tahun. Kepala Lapas Banyuwangi, Marlik Subiyanto, saat dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan pihaknya masih mengusulkan beberapa napi agar dipindah.

Napi yang akan dipindah, he said, tentu berdasar sejumlah alasan dan tujuan tertentu. ‘’Kami masih mengusulkan agar dipindah,He said. Salah satu alasan pemindahan napi itu tentu saja berkaitan dengan daya tampung Lapas Banyuwangi.

Saat ini Lapas Banyuwangi dihuni sekitar 744 tahanan dan narapidana. Komposisinya, as much 305 merupakan titipan polsek dan polres dengan status tahanan. The rest, as much 399 person, berstatus napi dan sudah mendapat ketetapan hukum.

Para napi yang sudah tuntas proses hukumnya itu yang akan dipindah ke sejumlah lapas di Provinsi Jawa Timur. “Salah satu alasan pemindahan napi ini adalah persoalan daya tampung lapas,” beber Marlik.(radar)