The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Files Forwarded to the Prosecutor's Office, Activist Yunus Was Herded to Banyuwangi Correctional Institution

Yunus Wahyudi dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Yunus Wahyudi dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

BANYUWANGI – Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Banyuwangi akhirnya menuntaskan penyidikan perkara M. Yunus Wahyudi. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE itu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi, Wednesday (6/12).

Kasatreskrim AKP Sodik Efendi mengatakan, berkas perkara penyidikan Yunus Wahyudi telah lengkap alias P-21 dan langsung dilakukan proses tahap dua, yakni pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa, Yunus langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Banyuwangi. ”Setelah kami limpahkan tersangka dan berkas perkara, selanjutnya proses penuntutan yang akan dilakukan jaksa," he said.

Proses pelimpahan perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut tidak ada kendala berarti. Mengenai jadwal sidang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

As previously reported, Yunus Wahyudi ditangkap Resmob saat berada di Sempolan, Jember, last Friday (17/11). Pria asal Dusun Kaliboyo, Kradenan Village, Kecamatan Purwoharjo itu dijemput paksa karena mangkir dari panggilan aparat untuk diminta keterangannya sebagai tersangka.

Yunus ditangkap saat berada di salah satu rumah makan di Sempolan. Sesampai di Mapolres Banyuwangi sekitar pukul 15.00, Yunus langsung dibawa masuk ke ruang Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Tipidum tetap melanjutkan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Proven, penyidik tetap memanggil Yunus Wahyudi sebagai saksi terlapor pada Selasa lalu (10/10). Perkara tersebut tetap dilanjutkan, karena pihak pelapor dalam hal ini PCNU Banyuwangi tidak melakukan pencabutan berkas perkara tersebut.

As known, PCNU Banyuwangi melaporkan pegiat LSM Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi pada 13 last September. Yunus dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan tersebut menyusul pernyataan Yunus yang menyebut ketua dan wakil PCNU Banyuwangi diduga telah menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang emas.

Atas pernyataan itulah, jajaran pengurus PCNU Banyuwangi meradang dan melaporkan Yunus ke Polres Banyuwangi dengan didampingi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) NU Misnadi.