The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute 31,9 Kg Ganja, Ardi Nurdin Sentenced 18 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ardi-Nurdin-saat-menjalani-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-Banyuwangi-kemarin.-Alumnus-Nusakambangan-itu-diganjar-hukuman-18-tahun-penjara.

BANYUWANGI – Banyuwangi District Court Judge finally handed down a verdict 18 years in prison for Ardi Nurdin, 46, cannabis courier caught red-handed carrying 31,940 kg ganja kering. Ketut Somanasa yang memimpin persidangan itu menilai perbuatan yang dilakukan alumnus Nusakambangan itu sudah memenuhi unsur pidana Pasal 115 verse 2 Law No 35 Year 2009 about narcotics.

Selain pidana penjara selama 18 year, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda. Nilai denda mencapai Rp 1 billion. When not paid, maka Ardi Nurdin wajib mengganti dengan kurungan yang lamanya mencapai lima bulan.

Putusan yang dibacakan dalam persidangan kemarin, hakim telah mempertimbangkan sejumlah alasan meringankan dan memberatkan terdakwa. Aggravating considerations, perbuatannya meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Besides that, Ardi Nurdin pernah dihukum dalam kasus yang sama dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. The lightening, hakim menilai terdakwa sopan selama persidangan. Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Previously, JPU menuntut Ardi Nurdin dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Besides that, barang bukti ganja seberat 31,940 kg dirampas untuk dimusnahkan. In response to the verdict, Nurdin yang didampingi kuasa hukumnya mengaku menerima.

“Kami menerima karena vonis yang diberikan dipandang sudah ringan,” beber Eny Setiawati, kuasa hukum Ardi Nurdin. Ardi Nurdin ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 18 December 2015. Dia naik bus dan berhenti di perempatan Cungking, Banyuwangi.

Begitu turun dari bus, dia langsung disergap tim Resnarkoba yang sudah nyanggong cukup lama. Ganja itu disimpan dalam koper dan kardus. The plan, ganja itu akan dikirim ke Bali dengan perantara seseorang. Dia dikontak lewat hand phone untuk menyerahkan ganja itu di Cungking.

Dalam mengirim barang itu, Ardi diberi upah Rp 2 million. Pria yang pernah mendekam di Lapas Narkotika Nusa kambangan, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Central Java, itu diduga merupakan kurir sekaligus pengedar ganja lintas pulau.

When found, daun surga ini sudah dikemas dalam 32 package. Dia tercatat tinggal di Kampung Susukan, Kelurahan/Kecamatan Cira cas, Jakarta Timur. (radar)