The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Threx Pills, Elementary School Dropout Woman Arrested by Police

Tersangka Wagiyem
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Wagiyem

BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi membekuk Wagiyem (35), yang berdomisili di Dusun Kumis Wetan RT 01 RW 06 Wonosobo Village, Srono . District.

Wanita jebolan SD tertangkap tangan saat mengedarkan pil Trihexyphenidyl atau Threx tanpa izin resmi, Jum’at (27/10/17) o'clock 11.00 WIB.

From the hands of the perpetrator, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Among them 5 butir pil trihexyphenidil yang disita dari saksi Bagus Adi, 10 klip plastik kecil per klip berisi 10 butir pil trihexyphenidil sejumlah 100 item, cash Rp 76.000.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, pelaku yang langsung naik status menjadi tersangka ini dijerat Pasal 197 sub article 196 UU RI No. 36 year 2009 Tentang Kesehatan.

“Saat ini tersangka Wagiyem berikut BB-nya kita sudah amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres. Segera setelah proses penyidikan dan pemberkasannya selesai, akan kita limpahkan untuk menjalani persidangan," he explained.

Keywords used :