The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Raid title, Tanjung Wangi Police Secured 105 Liter Arak Bali

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tiga-jeriken-berisi-arak-yang-di-simpan-di-bagasi-mobil-diamankan-aparat-Polsek-KPT-di-pintu-keluar-Pelabuhan-ASDP-Ketapang,-yesterday.

KALIPURO – Penyelundupan minuman keras jenis arak dari Bali ke Banyuwangi masih marak. The proof, petugas Polsek Kawasan Pelabauhan Tanjung Wangi (KPT) kemarin berhasil menggagalkan penyelundupan 105 liter arak di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang.

To trick officers, ratusan liter arak itu dikemas dalam tiga jeriken dengan dibalut kardus air mineral. Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, ratusan liter arak tersebut adalah milik I Kadek Mertayasa, warga Banjar Tukad Sabuh, Kelurahan Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali.

Bersama rekannya I Made Sadana warga Mengwi dia mengirimkan ratusan liter arak tersebut ke Desa Ketapang, dengan menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi DK 1446 SD. Head of Police KPT, AKP Hadi Siswoyo menjelaskan, penyelundupan arak ini terendus saat dua petugas KPT melakukan razia rutin di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang pukul 15.00.

Saat membuka bagasi mobil, petugas mencurigai adanya aroma arak. That's right, saat petugas membongkar tiga kardus air mineral yang ada di dalam bagasi, ternyata di dalamnya berisi tiga jeriken berwarna biru berisi arak. ”Per jeriken berisi 35 liter, jadi total ada 105 liter," he said.

Karena tidak bisa mengelak, petugas pun membawa barang bukti ratusan liter arak dan dua orang pengendara Avanza yang diketahui salah satunya adalah pemilik arak itu ke Mapolsek KPT untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, ratusan liter arak tersebut dibeli dari Bali dengan harga Rp 1,5 million.

The plan, arak tersebut akan dijual kepada seseorang yang sudah menunggu di Ketapang dengan harga Rp 2,4 million. ”Keuntungannya lumayan kalau arak ini berhasil terjual, can reach Rp 900 thousand,” he added.

Kapolsek asal Jember ini menuturkan, baik Mertayasa dan Made Sedana tidak ditahan. Sang pemilik barang memabukkan hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (thin) karena sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Loss) Banyuwangi No. 4 year 2007. (radar)