
BANYUWANGI – Dimas Teguh Prayogo (18) residents of Dusun Krajan RT 1 RW 3 Benculuk Village, Cluring District, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi karena diduga telah memperjualbelikan minuman keras (you look) kind of wine, Friday (14/12/2018).
Cluring Police Chief, Iptu Bedjo Madrias menjelaskan, petugas yang saat itu melaksanakan patroli mendapatkan informasi bahwa didaerah setempat terdapat seorang yang menjual miras.
Finally, petugas langsung bergerak ke rumah orang tersebut. Dirumahnya, polisi berhasil mengamankan miras jenis arak yang disimpan diruang tengah dan ditaruh dalam karton serta dikemas dalam botol air minum ukuran 600 ml sebanyak 20 bottle.
“Saat diintrograsi, pelaku mengakui miras miliknya dijual dengan harga per botol sebasar Rp. 35 thousand. Adapun miras itu ia dapat kiriman dari Bali dengan harga per botolnya seharga Rp 30 thousand,” ungkap Iptu Bedjo Madrias.
Kini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Cluring. When checked, pelaku telah menjual miras kira-kira 2 bulan lalu lamanya.
“Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 204 verse (1) Criminal Code or articles 142 jo pasal 91 verse (1) UU RI No. 18 Year 2012 tentang Pangan," he concluded.