The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest Balinese Arak Seller

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi mengamankan ratusan botol minuman keras (you look) kind of wine. Minuman keras itu disita dari Hasanudin, (40), residents of Jl. Sayu Gringsing, Kampung Malay village, Banyuwangi. Pria inipun kini mendekam dalam penjara.

Terungkapnya bisnis haram Hasanudin tersebut bermula saat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Banyuwangi mengamankan pengemudi mobil yang dalam kondisi mabuk. Mereka adalah Jefri Kurniawan dan Dio Arifan. Keduanya kemudian diserahkan ke anggota Reskrim untuk ditindak lanjuti.

Ketika diinterogasi anggota Reskrim, mereka mengaku membeli minuman keras dari Hasanudin,” kata Kasubag Humas Polres Banyuwangi Ipda Lita Kurniawan Minggu (16/12/2018).

Informasi ini segera ditindak lanjuti. Sejumlah anggota Resmob Polres Banyuwangi langsung menuju tempat kos Hasanudin di Lingkungan Sutri, Sobo Village, Banyuwangi District/Regency. Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Hasanudin berhasil dibekuk di tempat itu.

Dari lokasi tersebut, kata Lita Kurniawan, didapatkan ratusan botol arak. Details, 50 botol arak ukuran 600 ml, and 156 botol arak ukuran 1,5 liter. Polisi juga menyita 43 tutup botol warna biru, 4 galon aqua, sebuah corong warna biru dan satu unit sepeda motor jenis Mio dengan Nopol P 4059 WH.

Bersama barang bukti yang kami temukan, tersangka kami amankan ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” strictly.

Kepada penyidik Hasanudin mengaku membeli arak tersebut dari Bali. Agar pengiriman arak berjalan mulus, dia mengirim arak tersebut melalui bus umum. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 204 verse ( 1 ) Subsidair Pasal 300 verse ( 1 ) the 1 KUHP.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 year,” strictly.