The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Early, THR Liquid State Officer

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

THR-Pegawai-Negeri-Cair

BANYUWANGI – Kabar gembira bagi kalangan pegawai negeri sipil (civil servant) within the Banyuwangi Regency Government. Today (27/6), para abdi negara tersebut bakal menerima pencairan gaji ke-14 alias tunjangan hari raya (THR).

Pencairan THR bagi kalangan PNS di Bumi Blambangan dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Number 20 Year 2016 date 17 last June. PP Nomor 19 tersebut mengatur pemberian tunjangan hari daya dalam tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara.

THR merupakan penganti kenaikan gaji PNS setiap tahun. Setiap PNS akan menerima THR sebesar satu kali gaji pokok yang diterima masing-masing individu. “Gaji ke-14 PNS insya-Allah bisa dicairkan Senin (today),” ujar Sekretaris Kabupaten (district secretary) Slamet Kariyono kemarin (26/6).

But honey, Sekkab mengaku tidak ingat total dana yang akan dikeluarkan untuk membayar THR para PNS di Banyuwangi tersebut. “Angka pastinya di Pak Djajat (Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah (BPKAD, Djajat Sudrajat, Red)," he said.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, selain akan menerima THR, pundi-pundi keuangan para PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi akan kembali menerima kucuran dana usai Idul Fitri mendatang.

Dua hari setelah hari kerja efektif berlaku, exactly on 13 July, para PNS akan menerima pembayaran gaji ke-13. Good news again, nominal gaji ke-13 tersebut lebih besar daripada nominal THR yang diterima masing-masing PNS.

Jika THR yang dibayar kepada setiap PNS “hanya” sebesar sekali gaji pokok, gaji ke-14 yang akan mereka terima bakal lebih tinggi lantaran meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti halnya pembayaran gaji yang mereka terima setiap bulan.

Meanwhile, Kepala BPKAD, Djajat Sudrajat mengakui nominal gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang akan diterima masing-masing PNS berbeda. “Gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan, sedangkan gaji ke-14 hanya sebesar satu kali gaji pokok. Maka selisihnya cukup siginifikan,” kata dia beberapa hari lalu (13/6).

Namun sama seperti Sekkab Slamet, ketika ditanya total dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut, Djajat mengaku lupa angka pastinya. (radar)