The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Janda Simpan 100 Pil Treks di Bungkus Sabun

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Pengedaran pil koplo tampaknya kian menggila di Bumi Blambangan. Para pengedar obat tanpa izin itu benar-benar tidak mengenal usia dan jenis kelamin. Tidak hanya kaum lelaki yang berhasil diamankan polisi karena diketahui sebagai pengedar pil koplo.

This time, seorang perempuan ditangkap petugas lantaran terjerat dalam dunia gelap peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl alias pil treks. Aparat Polsek Kalipuro berhasil mengamankan seorang perempuan berstatus janda yang bertindak sebagai pengedar pil treks.

Tersangka diketahui bernama Eny Fajar Ariyani, 31, warga Jalan Tidore, Sukowidi Environment, Kelurahan Klatak, Kalipuro District. Eny ditangkap petugas saat akan mengedarkan pil treks di depan sebuah pabrik di Jalan Bawean Kelurahan Klatak, Kalipuro District, last week.

Eny beraksi seorang diri. Saat ditangkap petugas, janda tersebut datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P 6108 WB. Polisi yang menyamar menjadi pembeli, akhirnya dengan mudah menangkapnya. Barang bukti yang meguatkan tersangka juga berhasil didapat oleh petugas.

Dari tangan janda tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 100 butir pil treks siap edar. Ratusan butir pil treks tersebut tidak disimpan dalam sebuah plastik atau bungkus rokok seperti pengedar lainnya. Pil tersebut disimpan dalam sebuah bungkus sabun agar aksinya tidak mudah terendus oleh petugas.

Not only that, tepeon seluler (cell phone) milik tersangka juga diamankan petugas sebagai barang bukti tambahan. Kalipuro Police Chief, AKP Supriyadi menjelaskan, tersangka Eny sudah melakukan aksinya ini sejak enam bulan lalu. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, janda itu mengku menjadi pengedar pil sejak masih berhubungan dengan mantan pacarnya dulu. Meski saat ini sudah putus cinta, Eny memilih untuk menjadi seorang pengedar seorang diri.

”Ya, dulu tersangka ini mengedarkan treks bersama pacarnya. Setelah putus, dia jualan sendiri,” jelas Kapolsek Supriyadi. Dari hasil pemeriksaan petugas, 100 butir pil treks yang diamankan petugas di dalam bungkus sabun mandi itu biasanya dijual pelaku dengan harga Rp 150 thousand.

”Pelaku sudah kami amankan, dia kami jerat dengan Undang-undang No. 36 year 2009 about health,” pungkas Supriyadi.(radar)