The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Before Eid al-Adha, Officer Thwarts Smuggling 6 Illegal Bali Cattle Trucks

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Jelang-Idul-Adha,-Petugas-Amankan-6-Truk-Sapi-Bali-Ilegal

Diangkut Enam Tronton, Hendak Dikirim ke Jakarta

KALIPURO – Menjelang Hari Raya Idul Adha, permintaan atas hewan kurban meningkat. Hal itu sangat rawan dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengirim sapi tanpa pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

The proof, aparat gabungan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) dan Balai Karantina Hewan Ketapang berhasil menggagalkan pengiriman 166 ekor sapi ilegal dari Bali menuju Pulau Jawa di Pelabuhan LCM Ketapang Rabu kemarin (24/8).

Ratusan sapi dari Bali yang diangkut menggunakan enam truk tronton itu diketahui tidak berdokumen lengkap. Keberhasilan aparat menggagalkan pengiriman sapi ilegal itu berkat informasi masyarakat. Disanggong sejak Senin malam, akhirnya Selasa (23/8) o'clock 09.00 sebanyak enam truk mengangkut 166 ekor sapi keluar dari kapal di Pelabuhan LCM Ketapang.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas KPT dan petugas Balai Karantina Hewan Ketapang, benar bahwa pengiriman sapi dari Bali itu tidak berdokumen lengkap alias bodong. Dokumen yang dimaksud adalah permohonan pengiriman hewan ternak dari dinas terkait di Provinsi Bali dan surat kesehatan hewan dari Balai Karantina Hewan di Bali belum ada.

Laju ke enam truk tronton yang hendak meninggalkan pelabuhan itu langsung dihentikan petugas. Para sopir, vehicle, dan barang muatan, dibawa menuju Balai Karantina Hewan Ketapang. Nama para sopir itu adalah Lauren tius, Yanto, Sugiarto, Esron Manutur, Roesanto, dan Setyo Wijayanto.

Saat diamankan petugas, Laurentius yang mengendarai truk dengan nomor polisi B 9258 IN mengangkut sebanyak 31 ekor sapi. Yanto mengangkut 27 ekor menggunakan truk dengan nomor polisi B 9807 XQ. As much 24 ekor sapi berada dalam truk dengan nomor polisi DK 9543 A dikemudikan Sugiarto.

Petugas menemukan 31 ekor hewan serupa di atas truk berpelat nomor B 9287 PIN yang disopiri Esron Manutur. Roesanto diketahui mengangkut 30 ekor sapi menggunakan truk bernopol DK 9565 BB. Final, di kendaraan berbadan lebar dengan nomor polisi DK 9578 AB yang dibawa Setyo Wijayanto ditemukan 23 ekor sapi.

”Total sapi yang diangkut enam unit truk itu berjumlah 166 tail,” tegas Kapolsek KPT, AKP Sudarmaji. Setelah dilakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan petugas Balai Karantina Hewan Ketapang, akhirnya diputuskan memulangkan kembali ternak tersebut ke daerah asalnya.

Proses pemulangan dilakukan usai diterbitkan berita acara penolakan yang dikeluarkan Balai Karantina Hewan Ketapang. ”Seluruh sapi sudah dilayar kembali ke Bali menggunakan KMP Karya Maritim II dari Pelabuhan LCM Ketapang,"he said.

Pengembalian itu tidak hanya berlaku pada ternak. Truk dan para sopir juga harus kembali ke Pulau Dewata guna melengkapi dokumen yang dianjurkan. Menurut mantan Kasat Sabhara Polres Banyuwangi itu, 166 ekor sapi itu hendak dikirim ke wilayah Bekasi, Depok, and Jakarta.

”Sopir, truck, dan ternaknya tidak ada yang ditahan. Muatan itu akan diperbolehkan melintasi Pelabuhan Ketapang setelah dokumen lengkap. Proses pemulangan diawasi langsung petugas Balai Karantina Hewan Ketapang dan aparat kepolisian,” he said.

Meanwhile, modus pengiriman sapi ilegal itu sangat memungkinkan tidak terjaminnya kesehatan sapi. Karena tidak disertai dokumen sah, sapi-sapi tersebut rawan terjangkit antraks. Fenomena itu pernah terjadi pertengahan Maret 2016 then. Sapi-sapi kiriman dari Banyuwangi ke Tulungangung ada yang terjangkit virus antraks. (radar)