The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Mall Hotel Agastya Dipersoalkan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

kegiatan-pembangunan-hotel-agastya-di-jalan-yos-sudarso-terus-dikebut-hotel-ini-direncanakan-mulai-operasi-setelah-idul-fitri-tahun-2017-mendatang

IMB Bukan untuk Mall Tapi Hotel

BANYUWANGI- Rencana PT. Dua Megatama Cipta pemilik proyek pembangunan Hotel Illira atau Agastya Hotel & Convention untuk melengkapi fasilitas hotelnya dengan mall, dipersoalkan Pemkab Banyuwangi. Fasilitas mall tidak boleh dibangun di area hotel itu karena izin yang dikeluarkan pemerintah daerah bukan untuk pembangunan mall melainkan untuk pembangunan hotel.

Kepala Badan Pelayanan Izin Terpadu (BPPT) Abdul Kadir said, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan BPPT adalah pembangunan hotel beserta fasilitas lainnya. Beberapa fasilitas yang diperbolehkan dibangun di area hotel yang berlokasi di lingkungan Sukowidi, RT 004, RW 003, Klatak Village, Kecamatan Kalipuro antara lain bangunan semi basement untuk area parkir seluas 2.074.00 m2, bangunan restoran, ball room seluas 5.757,95 m2, dan bangunan meeting room, Food and beverage (F&B), Cafe seluas 1,187.65 m2.

Besides that, bangunan lainnya adalah bangunan cafe, fitnes, SPA dan kolam renang serta beberapa fasilitas pendukung lainnya.”Dalam IMB yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak ada bangunan mall. Because of that, pemilik hotel itu tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan mall tanpa ada izin,said Kadir.

Kadir mengungkapkan, pembangunan mall di atur tersendiri dalam Peraturan Daerah (Loss) Number 4 year 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 year 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

In the article 26 verse (a) mentioned, setiap orang/badan dilarang mendirikan dan melakukan usaha baru berupa usaha toko modern yang berjaringan berwarabala, kecuali toko modern minimarket yang tidak berjaringan dan toko modern yang terintegrasi langsung dengan beberapa fasilitas pendidikan atau hotel dan rumah sakit.

Not only that, Kadir said, pendirian usaha toko modern yang terintegrasi wajib berjarak dengan pasar tradisional paling sedikit empat kilometer. “Pembangunan mall terintegrasi itu luas lahannya paling sedikit 1,5 hektare atau setengah hektare. Jadi kurang dari 1,5 hectare, pemerintah daerah tidak akan memberi izin,” jelas Kadir.

Because of that, pemilik Hotel Illira atau Agastya Hotel tidak boleh secara sepihak membangun fasilitas toko modern atau mall di area hotel. “Pemilik hotel hanya boleh membangun butiq dan toko suvenir tanpa harus mengajukan izin kembali,” he said.

Pengaturan jarak pembangunan mall dengan pasar tradisional, lanjut Kadir, dalam rangka melindungi pelaku usaha kecil. Kalau pembangunan mall tidak diatur dengan jarak, maka pelaku usaha kecil akan kalah bersaing dengan barang-barang yang dijual di mall.

Meanwhile, Manajemen Konstruksi Hotel Illira, Doni membantah adanya rencana pembangunan Mall seperti yang diberitakan sebelumnya. According to Doni, pembangunan fokus pada penyelesaikan pembangunan hotel karena izinnya adalah pembangunan hotel.

“Tidak ada rencana bangun mall yang ada rencana pembangunan hotel. Karena di masterplan hanya hotel saja yang kita bangun. Jadi fokus kita ya menyelesaikan hotel saja, kemarin itu hanya wacana, itu pun bukan mall tapi pertokoan” pungkasnya.

As previously reported, Pelaksana proyek Hotel Illira Purwidiyanto mengungkapkan, Hotel Illira juga akan dilengkapi fasilitas Mall yang disediakan di sisi utara bangunan hotel. Fasilitas itu bisa digunakan oleh pengunjung hotel yang ingin berbelanja sembari menginap.

“Nanti untuk kendaraan bisa masuk dari luar langsung ke basement dan keluarnya dari belakang. Jadi kita buat dua arah,” terang Yanto. (radar)