The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Minimal 4 Year, Fine Rp 1 Billion

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ancaman Hukuman Tersangka Narkoba Green Diamond

KALIPURO – Penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi terus rnengebut penyidikan lima tersangka kasus narkoba yang tertangkap di tempat dugem Green Diamond dan Hotel Watudodol. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima tersangka dibagi menjadi empat.

Hanya BAP Sug alias Gen, 37, dan Int, 25, yang jadi satu berkas. Untuk tersangka lain, yaitu IS, 44, Hot, 33, dan Wib, 44, berkasnya sendiri-sendiri. Dari lima tersangka itu, barang bukti paling banyak didapati dari tersangka IS.

Saat digeledah di ruang kerjanya, menemukan seabrek barang bukti dari IS. Di kamar berukuran 3x 4 meter itu ditemukan beraneka macam narkoba. Sabu yang ditemukan sebanyak 11,26 gram, empat paket ganja seberat 11, 26 gram, dan tiga paket ganja seberat 210 gram.

“Hasil tes urine, lima tersangka itu positif mengonsumsi narkoba. Kita juga menunggu hasil uji laborat terkait barang bukti yang kita sita dari para tersangka,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama melalui Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi dihubungi tadi malam.

Bagaimana dengan jeratan hukum para tersangka? Lima orang yang tertangkap di Hotel Watudodol dan Green Diamond itu saat ini mendekam di hotel prodeo Mapolres Banyuwangi. Dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal 114 jo 112 Law no 35 year 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal mati atau seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 billion.

Pemberkasan masih kita kebut. Kita juga terus kembangkan tertangkapnya para tersangka,” Agung said. On that occasion, Agung juga menjelaskan pemasangan police line di pintu gerbang masuk Green Diamond.

Untuk saat ini pihaknya belum bisa menentukan kapan garis polisi tersebut dilepas. “Yang pasti setelah gelar perkara selesai, police line kita buka. Kunci gerbang juga akan kita kembalikan kepada pemiliknyatandas mantan Kapolsek Cluring itu.

Lima tersangka narkoba yang terjaring dalam Operasi Sakau di kafe Green Dimond dan Hotel Watudodol, Ketapang, last Wednesday (11/11) ternyata cukup lama diincar polisi. Mereka tercatat sebagai pemain lama narkoba Banyuwangi. It is just, selama ini mereka aman-aman saja kare- na belum kena batunya. Tersangka Sg alias Gen, 37, ternyata sudah tiga kali berurusan dengan polisi.

Warga Lingkungan Tanjung, Klatak Village, Kalipuro District, itu pernah kesandung kasus togel dan narkoba. Bisa jadi karena hukumannya terlalu ringan, Gen tak jera berbisnis narkoba. Tersangka Int, 25, asal Perum gentengan Baru, Blok C 17, Jalan MH. Thamrin, Banyuwangi, juga lama diincar polisi.

Dia tercatat sebagai kekasih Gen dan disebut-sebut sering nyabu bersama Gen. Track record tersangka Wib, 44, lebih mencengangkan. Dia cukup lama malang-melintang di dunia narkoba. Warga Jalan Bedadung 22, Jember itu pemah ditangkap Badan Narkotika Provinsi (BNP) dalam kasus narkoba.

Not only that, Wib juga tercatat sebagai residivis narkoba karena pernah dihukum di Jember. “Gen dan Wib pemain lama. Kita masih kembangkan kasusnya. Yang pasti keduanya pernah dihukum atas kasus serupa,” ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, yesterday.

Bagaimana dengan Hot? Warga Dusun Badean, Kabat Village/District, itu juga sudah tiga kali berusan dengan hukum terkait narkoba. Tersangka IS, polisi masih terus mengembangkan. For investigative purposes, kemarin IS yang juga pemilik Green Diamond dibawa ke lokasi penangkapan.