The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Parking on the Sidewalk Directly Deflated

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisia terpaksa mengempesi ban mobil dan motor yang terparkir di atas trotoar, yesterday

BANYUWANGI – Minimnya kesadaran masyarakat dalam memarkir kendaraan langsung direaksi oleh Dinas Perhubungan (Transportation Agency) Banyuwangi dengan melakukan upaya penertiban. Petugas yang menemui motor dan mobil yang terparkir di atas trotoar bertindak tegas. Ban langsung dikempesi, ada juga yang dikenakan sanksi tilang.

Petugas gabungan yang terdiri dari petugas Dishub, police, dan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) V/3-3 bergerak dari patung kuda jalan Adi Sucipto, Jalan Ahmad Yani, Dr. Soetomo, RA. Kartini, Banterang, Sayuwiwit, FROM. Panjaitan, PB. Sudirman, Veteran, Jaksa Agung Suprapto dan berakhir di Jalan Wahid Hasyim.

Untuk efektivitas pelaksanaan razia, petugas menggunakan motor dan juga mobil dinas yang disertai dengan pengeras suara. Selama perjalanan, petugas gabungan ada yang berjalan kaki dan naik sepeda motor.

Begitu mendapati motor, becak yang terparkir di atas trotoar, petugas langsung memanggil pemilik kendaraan. “Jika dipanggil berulang kali melalui pengeras suara dan pemiliknya dicari tidak juga muncul, bannya langsung kita kempesi,” ujar Kadishub Banyuwangi, Really giving up.

Tidak hanya motor yang diparkir sembarangan di atas trotoar. Petugas juga terpaksa harus memindahkan becak yang diparkir di trotoar yang ditinggalkan pemiliknya. Because, bagian ban belakang becak dikunci oleh pemiliknya.

Petugas terpaksa harus menggotong bersama-sama becak yang diparkir di atas trotoar Jalan Banterang tersebut. Petugas gabungan sempat bersitegang dengan salah satu juru parkir yang tidak berseragam resmi dari Dishub di depan toko kain di jalan DI Panjaitan.

Juru parkir tersebut ditegur karena menggunakan trotoar untuk lokasi parkir motor yang sudah penuh sesak. sadly, teguran petugas itu justru ditanggapi lain oleh sang juru parkir. Adu mulut pun tak bisa dihindari.

Beruntung aksi tersebut tidak berlangsung lama dan berhasil diredam oleh aparat kepolisian. Masih di Jalan DI Panjaitan, petugas juga mendapati satu unit mobil APV yang terparkir di atas trotoar dan persis disamping traffic light.

Petugas yang berupaya menegur malah tidak mendapati pemilik mobil tersebut. Karena tidak ada pemiliknya, petugas memberikan sanksi dengan mengeluarkan angin dari dalam ban mobil tersebut.

Petugas gabungan kembali melanjutkan razia ke Jalan PB Sudirman. Sesampainya di ruang terbuka hijau (RTH) Sritanjung, petugas mendapati satu unit mobil angkutan umum (MPU) dan tiga motor yang terparkir di jalan raya.

Karena dinilai melanggar rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir, polisi langsung memberikan sanksi berupa tilang kepada para pelanggar tersebut. Langkah penertiban area parkir itu, lanjut Kusiyadi, dilakukan dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada pejalan kaki yang melintasi trotoar.

Because, trotoar merupakan fasilitas untuk pejalan kaki, bukan untuk area parkir. Razia gabungan tersebut secara bertahap dan berkelanjutan akan terus dilakukan di ruas jalan raya di dalam kota Banyuwangi. “Kami imbau masyarakat bisa memahami akan fungsi trotoar," he pleaded. (radar)