The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Restu Wahyu Bahtiar's killer is a cold blooded killer?

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Saplani-alias-Aan,-pelaku-pembunuhan-Restu-Wahyu-Bachtiar-ditunjukkan-kepada-wartawan-di-Mapolres-Banyuwangi,-yesterday.

Polisi Periksa Kejiwaan, Pembunuh Restu Dipastikan Berakal Sehat

GLENMORE – Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi terus mendalami penangkapan Saplani Mistah alias Aan, 25, tersangka terduga pembunuh Restu Wahyu Bahtiar, karyawan KSU Mahkota Rogojampi. Untuk memperkuat hasil pemeriksaan kasus pembunuhan itu, polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap warga Dusun Ramean, Margomulyo Village, Glenmore Kecamatan District, Banyuwangi, that.

Result, Aan tidak mengalami gangguan kejiwaan maupun gangguan mental. Dalam pemeriksaan itu juga diketahui tersangka memiliki karakter sebagai orang yang pendiam. Even, sikapnya yang terkesan tidak menyesal atas perbuatannya menghabisi nyawa korban, membuat Aan masuk kategori pembunuh berdarah dingin.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Slim, mengatakan uji kejiwaan yang dilakukan terhadap tersangka Aan ditujukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Hal itu penting, he said, untuk memperkuat hasil pemeriksaan bahwa tindakan pembunuhan itu dilakukannya sendiri.

"Check up result, dia normal,” kata Stevie. Lebih jauh soal kasus berdarah tersebut, Kasatreskrim Stevie menjelaskan bahwa dalam kasus itu, utang-piutang itu antara korban dan pelaku. Hubungan dengan KSU Mahkota Rogojampi sudah selesai.

Dalam proses meminjam itu, istri tersangka memang sempat menunggak. Hal itu membuat pihak koperasi membebankan tunggakan itu kepada Restu dengan sistem potong gaji. Nah, dengan kebijakan pemotongan gaji itu, otomatis utang istri Aan di koperasi sudah terbayar lunas.

Next, istri Aan punya tanggungan kepada Restu. Diduga karena menagih utang tidak dibayar, pemuda asal Jember itu jengkel. Then, muncullah kata-kata Restu yang dianggap tidak mengenakkan di telinga Aan.

even though, sisa utang yang jadi tanggungan Aan kepada Restu hanya Rp 186.000. Hingga akhirnya pertemuan Restu dengan Aan menjadi pertemuan terakhir. Keduanya sempat beradu mulut hingga kemudian terlibat pertengkaran.

Dalam perkelahian itu, Restu akhirnya tewas mengenaskan setelah sebilah kayu menghujani kepalanya. For that incident, Aan dijerat penyidik dengan pasal berlapis. Polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 351 tentang penganiayaan.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. As reported yesterday, penyidikan kasus pembunuhan karyawan KSU Mahkota Rogojampi, Wahyu Bahtiar's blessing, khirnya tuntas. Polisi mengamankan Saplani Mistah alias Aan, 25, warga Dusun Ramean, Desa Margo mulyo, Glenmore Kecamatan District, Banyuwangi.

Kepolisian juga berhasil mengungkap motif insiden berdarah tersebut. Pengakuan Aan, diketahui bahwa motif pembunuhan itu dilatar belakangi sakit hati. Aan kesal karena korban mengeluarkan kata-kata tidak mengenakkan saat menagih utang kepada istrinya.

Restu dianggap menyinggung harga diri Aan karena penagihan disertai kata-kata kurang pantas itu dilakukan di depan orang banyak. Aan merupakan nasabah KSU Mahkota Rogojampi. Dia meminjam uang kepada koperasi senilai Rp 500 thousand.

Then, utang itu dicicil hingga tersisa Rp 186 thousand. Saat Restu datang menagih, Aan sedang berada di Surabaya. Then, Restu menagih sisa utang itu kepada istri Aan. Saat menagih itu muncul kata-kata tidak mengenakkan.

“Kalau nggak punya uang, jangan pinjam lagi,” demikian ucap Restu kepada istri Aan. Ucapan itu terkesan sepele, tapi karena diucapkan di depan orang banyak akhirnya tersangka sakit hati. (radar)